Kejaksaan Negeri Serang, Banten, menghentikan penuntutan terhadap Yosmaida Sophia Saldina (20), mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas, melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Kepala Kejari Serang I.G. Punia Atmaja di Serang, Senin, mengatakan penghentian perkara tersebut ditandai dengan penerbitan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) setelah tercapainya kesepakatan damai antara tersangka dan korban.
"Setelah semua persyaratan terpenuhi, sudah ada perdamaian dan saling memaafkan, kami ajukan ke pimpinan. Setelah disetujui Jampidum, kami menerbitkan SKP2 sebagai tanda perkara selesai," jelasnya.
Baca juga: Polisi tetapkan mahasiswi Untirta jadi tersangka kasus laka lalin
Ia menjelaskan proses perdamaian itu telah melalui musyawarah dan mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Banten hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Sebagai bagian dari kesepakatan, Yosmaida diwajibkan menjalankan sanksi sosial berupa mengajar sukarela di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Serang dua kali seminggu selama satu bulan.
Selain itu, ia juga telah memberikan uang perdamaian sebesar Rp5 juta kepada korban.
"Motor dan barang bukti juga kami kembalikan. Ini bagian dari upaya menormalisasi hubungan sosial pascakejadian,” katanya.
Punia menegaskan bahwa SKP2 dapat dicabut dan proses hukum dilanjutkan apabila tersangka tidak melaksanakan sanksi sosial yang telah disepakati.
Baca juga: Kapolda Banten jembatani kasus laka lantas mahasiswi Untirta
Sebelumnya, Yosmaida berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang, 22 April 2025.
Saat itu, motor yang dikendarainya bersenggolan dengan kendaraan Hasanuddin hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat di bagian kepala.
Upaya damai di tingkat kepolisian telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Keluarga korban menolak tawaran bantuan Rp1 juta dari Yosmaida karena biaya perawatan disebut mencapai puluhan juta rupiah.
Paman korban, Herman, sempat menyatakan kecewa karena merasa pihak Yosmaida tidak menunjukkan itikad baik. Namun, mediasi di kejaksaan berhasil mempertemukan kedua pihak.
Hingga awal Oktober 2025, Kejari Serang telah menyelesaikan delapan perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif.
Baca juga: Kajari Serang sebut kasus kecelakaan mahasiswi Untirta berakhir damai
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025