Lebak (Antaranews Banten) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak melakukan pendataan daftar pemilih tambahan atau pindah pemilih untuk menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS).
     
"Kami memfasilitasi bagi warga yang pindah ke luar Kabupaten Lebak maupun sebaliknya dari luar daerah masuk ke Kabupaten Lebak agar dapat menggunakan hak suara pemilihan umum (Pemilu) 2019," kata Komisioner KPU Kabupaten Lebak Encep Sipriatna di Lebak, Kamis.
     
Berdasarkan hasil pendataan daftar pemilih tambahan untuk tahap kedua jumlah warga Kabupaten Lebak yang ke luar daerah tercatat 521 orang.
     
Sedangkan, warga luar  daerah yang masuk ke Kabupaten Lebak tercatat 449 jiwa.
     
Mereka warga yang masuk daftar tambahan itu sudah melporkan ke KPU Kabupaten Lebak agar bisa menggunakan hak politiknya pada pemilu 17 April 2019.
     
Ia juga meminta warga Kabupaten Lebak yang ke luar daerah agar melaporkan kembali ke KPU setempat.
     
"Kami berharap warga yang masuk daftar pindah pemilih itu dapat mendatangi TPS-TPS terdekat," katanya.
     
Menurut dia, pemilih tambahan itu karena berbagai alasan, seperti mutasi kerja ke luar daerah, pindah rumahan juga sakit di rumah sakit serta dalam tahanan.
     
Selama ini, kata dia, KPU Kabupaten Lebak siap memfasilitasi bagi pemilih tambahan.
     
"Kami akan memberikan rekomendasi bagi warga yang masuk aftar pemilih tambahan," katanya.

 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019