Tangerang (Antaranews Banten) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menertibkan aset sebanyak 20 bidang tanah dan bangunan yang merupakan aset dikuasai oleh pihak lain sehingga perlu ada upaya untuk mencegah.

Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ((BPKAD) Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri di Tangerang, Sabtu mengatakan telah melakukan pendataan bersama instansi lain supaya tertib karena mereka tidak mendapatkan izin mengunakan.

"Aset tersebut ada juga yang berbentuk gudang dan hingga kini belum jelas apakah dilakukan secara sewa karena telah menumpuk aneka barang di tempat itu," katanya.

Fahmi mengatakan aset berupa tanah seluas 44 hektare di Kecamatan Tigaraksa yang merupakan penyerahan dari pengembang perumahan juga dimanfaatkan oleh pihak lain.

Pihaknya berupaya untuk menegur dan mendatangi lokasi tapi tidak ditemukan jalan keluar tapi mereka enggan menyerahkan padahal milik Pemkab Tangerang.

Untuk mengatasi masalah itu, maka pihaknya menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang sebagai pengacara negara.

Menurut dia, selama tahun 2019, telah melakukan revitalisasi aset yang tersebar pada sejumlah kecamatan agar dapat dibukukan menjadi data yang akurat.

Dia menambahkan agar aset tersebut tidak dengan mudah dikuasai, maka tahun ini juga dilakukan upaya membuat sertifikat.

"Jika gudang dan tanah digunakan pihak lain sebagai sewa, maka dapat memberikan kontribusi berupa pemasukan ke kas daerah," katanya.

Sedangkan aset tanah dijadikan tempat parkir oleh pihak tertentu sehingga hanya memberikan pemasukan keuangan ke kantong oknum tertentu.

Pemkab Tangerang telah menghibahkan aset senilai Rp305,1 milyar kepada Pemkot Tangerang berupa tanah dan bangunan sebagai daerah pemekaran baru.

Hal itu karena aset tersebut berada di Kota Tangerang berupa stadion Benteng, bekas kantor pusat pemerintahan dan beberapa bangunan lainnya.


 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019