Tangerang (Antaranews Banten) - Aparat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten, telah menerima pengaduan sebanyak 49 kasus pencemaran air dan udara yang dilakukan oleh pihak swasta.

"Kami berupaya untuk menindaklanjuti masalah tersebut dengan memantau ke lokasi," kata Kepala Seksi Bina Hukum Lingkungan, Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Kabupaten Tangerang, Susan di Tangerang, Kamis.

Susan mengatakan pihaknya juga membawa sampel air ke laboratorium untuk diteliti setelah dilakukan peninjauan ke areal terdampak.

Menurut dia, pengaduan itu beragam seperti melalui surat, secara lisan, aplikasi pelaporan serta sistem pengendalian lingkungan tapi sebagian sudah diselesaikan.

Namun ada juga perusahaan yang diduga membuang limbah cair mendapatkan pembinaan dan monitoring berkala.

Dia memberi contoh ada perusahaan mencemari lingkungan yang ditangani oleh Polda dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga yang saat ini dalam proses hukum.

Sedangkan pengaduan pencemaran lingkungan itu sepanjang tahun 2018 dan laporan serupa menurun tahun 2017 sebanyak 50 kasus.

Dia mengatakan pengaduan warga dan pegiat lingkungan itu berupa pencemaran udara, air, tanah oleh logam dan bahan kimia lainnya.

"Penyebab pencemaran itu beragam ada dari industri, peternakan berupa bau dan suara binatang serta lainnya," katanya menambahkan.

Demikian dari 49 laporan tersebut ada satu yang dibawa ke ranah hukum dan diajukan ke meja hijau sesuai UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pihaknya berusaha untuk menindaklanjuti dengan cara pertemuan dengan pihak terlapor secara kekeluargaan sebagai bukti dari pelayanan aparat kepada warga.

Meski begitu, katanya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengapresiasi perusahaan yang tidak mencemari lingkungan dan mampu menyerap tenaga kerja lokal demi mengurangi tingkat pengangguran.

 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019