Lebak (Antaranews Banten) - Kementerian Agama Kabupaten Lebak mengajak aparatur sipil negara (ASN/PNS) untuk bersikap netral pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 agar pesta demokrasi berjalan sukses tanpa terjadi kecurangan.
     
"Pegawai ASN harus bersikap netral dan tidak boleh mendukung salah satu calon pasangan presiden tertentu," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak Ahmad Thohawi di Lebak, Rabu.
     
Kemenag sudah menandatangani "memorandum of understanding" atau MoU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk pengawasan Pemilu.
     
Sebab, pegawai ASN/PNS tidak boleh terjun politik praktis juga menjadi tim sukses salah satu pasangan capres.
     
Apabila, ditemukan PNS terlibat politik praktis pada Pemilu 2019 bisa dikenakan sanksi berupa hukuman hingga pemecatan.
     
Karena itu, pihaknya meminta seluruh PNS di lingkungan Kemenag Lebak bersikap netral dan tidak terjun politik praktis.
     
"Kami menyampaikan seluruh ASN,termasuk yang bertugas di kecamatan, seperti guru madrasah juga Kantor Urusan Agama (KUA) wajib bersikap netral," katanya menjelaskan.
     
Ia juga mengajak PNS harus mensukseskan Pemilu 2019 dengan berpartisipasi mengggunakan hak suara dan tidak masuk golongan putih (golput).
     
Pesta demokrasi pemilihan calon presiden (capres), calon wakil presdien (cawapres), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR, DPRD provinsi dan   kota/kabupaten berlangsung damai.
 
. "Kita berharap PNS tidak terjun politik praktis," katanya.
     
Koordinator Divisi Sosialisasi Bawaslu Kabupaten Lebak, Ade Zurkoni mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tindakan tegas bagi ASN yang tidak netral dengan mendukung salah satu capres dan cawapres tertentu.
     
Sanksi tindakan itu mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan ASN juga hukuman.
   
"Kami berharap Mou dengan Kemenag dapat ditaati oleh seluruh PNS," katanya.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019