Tangerang (Antaranews Banten) - Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, tetap pada pendirian memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) No.47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasi kendaraan truk dan angkutan barang.

"Kami sudah mendapatkan dukungan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meski ada protes dari pengusaha," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Kamis.

Ahmed mengatakan tujuan Perbup itu untuk menjaga kelancaran lalu lintas, lingkungan tidak rusak serta berdampak terhadap jalan protokol dan jalur alternatif.

Namun truk yang melintas hanya diperbolehkan pada pukul 22.00 Wib hingga pukul 05.00 sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

Menurut dia, sebelum dikeluarkan Perbup itu telah melakukan kajian mendalam melibatkan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM-SDA), Polresta Tangerang dan petugas lembaga berkepentingan lainnya.

Sedangkan dalam pertimbangan bahwa truk dan angkutan barang yang boleh melintas siang hari dengan berat kurang dari delapan ton.

Bahkan truk yang melewati jalan utama dan alternatif hanya memiliki dua sumbu roda serta selebihnya melintas mulai pukul 22.00 WIB.

Pihaknya telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha, pengemudi truk dan warga membahas mengenai Perbup tersebut agar dapat dipahami.

Pertemuan itu dihadiri sekitar 80 warga yang mewakili penduduk Kecamatan Legok dan Pagedangan digelar di Pendopo Bupati.

"Truk membawa pasir tanah merah dan batu gunung tetap tidak diperkenankan melintas sesuai Perbup," kata mantan anggota Komisi I DPR RI itu.  

Dia menambahkan bila truk melintas pada siang hari musim kemarau menyebabkan debu beterbangan ke rumah penduduk dan saat hujan kondisi jalan menjadi licin.

Pengemudi truk membawa hasil tambang golongan C itu beroperasi di perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.



 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019