Dalam semangat membangun sinergi antar lembaga negara, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melaksanakan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten di Kantor Kejati Banten, Senin. 

Audiensi tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus forum diskusi awal mengenai rencana kerja sama antara PLN dan Kejaksaan Tinggi Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, menyambut baik kunjungan jajaran PLN UID Banten dan menyatakan bahwa Kejaksaan siap berperan aktif dalam mendampingi institusi negara dalam pelaksanaan pembangunan strategis yang taat hukum. 

Baca juga: PLN tunjukan komitmen pendidikan anak lewat 'Kids Corner'

Ia menilai sinergi seperti itu menjadi bukti keseriusan PLN dalam memastikan seluruh proses bisnis dan kebijakan korporat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kerja sama seperti ini merupakan wujud nyata peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum bagi institusi negara. Kami siap hadir sebagai mitra strategis dalam mendorong pembangunan yang berkeadilan dan berpihak kepada kepentingan publik,” ujar Siswanto.

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum secara represif, tetapi juga aktif dalam upaya preventif. Hal itu penting untuk memastikan proses pembangunan berjalan lancar, akuntabel, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Baca juga: Perkuat industri tekstil, PLN tambah daya PT Sulindafin

“Kami tidak ingin menunggu terjadinya persoalan hukum baru bertindak. Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan sejak awal agar potensi risiko dapat dicegah,” tambah Siswanto.

Senada dengan itu, General Manager PLN UID Banten, Muhammad Joharifin, menyampaikan ucapan terimakasih atas sambutan dan komitmen dari Kejati Banten. 

Ia menjelaskan bahwa PLN sebagai penyedia layanan ke tenaga listrik kan memiliki tantangan yang kompleks dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan, terutama dari aspek regulasi dan perlindungan hukum.

Baca juga: Kejari Serang tetapkan Bendahara Desa Sinar Mukti tersangka korupsi

“Kami berharap sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memperkuat langkah-langkah preventif untuk memastikan seluruh proses bisnis PLN berjalan sesuai aturan dan mendukung pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Muhammad Joharifin.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan usaha yang tertib hukum dan membangun budaya kepatuhan di internal PLN. 

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas institusi dalam menghadapi dinamika hukum yang berkembang di sektor ke tenaga listrik kan.

“Kami percaya bahwa Kejaksaan adalah mitra strategis dalam memastikan setiap langkah PLN selaras dengan prinsip hukum dan integritas. Kolaborasi ini penting untuk menjaga kelancaran pembangunan infrastruktur listrik sekaligus memperkuat kepercayaan publik,” tambahnya.

Baca juga: Kejati Banten serahkan berkas dugaan korupsi pengelolaan sampah Tangsel

Audiensi tersebut menjadi langkah awal penguatan koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Banten dan PLN UID Banten dalam rangka mendukung kelistrikan yang andal, aman, dan berbasis prinsip hukum yang kuat di Provinsi Banten.


Selain Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, turut hadir dalam kegiatan audiensi itu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten, Dyah Ambarwati, General Manager PT PLN (Persero) UID Banten, Muhammad Joharifin; Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bobby Cristya Surya; Manager UP3 Banten Utara, Hanfi Adhrean Abidin; Manager Hukum Banten, Dayita Putri Kusumaningrum; dan Manager Komunikasi dan TJSL, Indo Gilang Nesia.

Baca juga: Kata Wagub, larangan study tour ke luar daerah dorong wisata lokal di Banten

 

Pewarta: Mulyana

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025