Serang (Antaranews Banten) - Polda Banten berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pembunuh seorang Ibu Rumah tangga (IRT) bernama Tya (42) yang jenazahnya ditemukan di lahan tanah kosong depan kantor BNNP Banten Jalan Syekh Nawawi Albantani Cipocok Jaya, Kota Serang Banten, Kamis (10/01/2019) lalu.
   
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi di Serang, Rabu membenarkan atas keberhasilan anggota polri yang tergabung dari Resmob Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang Kota dalam mengamankan pelaku yang diduga pembunuhan IRT warga Pandeglang tersebut.
   
Menurut Edy, seorang yang diduga pelaku pembunuhan yang diamankan tersebut atas nama AN (27) bekerja sebagai buruh bangunan warga Cikesik Pandeglang.
   
"Ya, Alhamdulillah hasil kerja keras kawan-kawan Reskrim dan Resmob mendapatkan hasil yang baik dengan mengamankan pelaku AN," kata Edy.
   
Edy mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan Tya berdasarkan adanya laporan nomor Lapga/01/I/2019/Banten/Res Serang Kota/SPK, tanggal 10 Januari 2019, dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku 2 buah anting emas milik korban dan 1 buah telepon seluler(HP).
   
Dijelaskan Edy, dari hasil pengembangan penyidikan bahwa pelaku yang sering dan terakhir dihubungi oleh korban. Kemudian, tim gabungan menganalisa data-data penyidikan kemudian mengerucut kepada satu nama.
   
Sementara Kronologi penangkapan tersangka, Selasa dini hari pukul 02.00 WIB tim gabungan Resmob Polda Banten berhasil membekuk pelaku disebuah kontrakkan di daerah Tambora Jakarta Barat, setelah berkoordinasi dengan Polsek Tambora.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019