Tangerang, (Antaranews Banten) - Pemerintah Kota Tangerang mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk segera mengubah aturan Tata Ruang di Kota Tangerang.

Sekda Kota Tangerang Dadi Budaeri di Tangerang, Selasa (25/12), mengatakan perubahan Tata Ruang tersebut sangat diperlukan dalam mendukung proyek strategis nasional yang terdapat di Kota Tangerang, diantaranya perluasan Bandara Soekarno Hatta, Tol Kunciran-Bandara dan perluasan rute Kereta Bandara. "Maka kami rasa perlu adanya revisi perihal aturan penataan ruang di Kota Tangerang," ujarnya.

Terdapat beberapa aturan yang menjadi kendala bagi pembangunan proyek strategis nasional tersebut, salah satunya adalah lahan pertanian yang akan digunakan sebagai salah satu area perluasan jalan tol dimaksud.

"Sebenarnya di Kota Tangerang sudah tidak ada lahan persawahan, yang ada adalah penggunaan lahan kosong milik masyarakat yang dimanfaatkan untuk kepentingan pertanian seperti menanam padi dan sayuran, namun lahan tersebut bukan lah lahan pertanian, hal inilah yang saya maksud menjadi kendala karena berbenturan dengan aturan yang ada," ujarnya.

Menteri ATR Sofyan Djalil menjanjikan akan membicarakan hal ini pada rapat kabinet dengan Presiden Joko Widodo.

"Saya akan rapatkan hal ini dengan lintas kementerian terkait dan dibicarakan langsung dengan Bapak Presiden, agar tidak berkelanjutan dalam penyelesaiannya. Semoga pada Minggu ke 3 awal tahun 2019 bisa rampung," janji Sofyan.

Selain itu, Sofyan juga mengapresiasi perihal aturan pembuatan bangunan dengan rasio 70:30. Aturan ini akan berdampak sangat baik. Akan lahir RTH baru dan dapat memperbaiki kualitas hidup warganya.

"Dengan komposisi bangunan 30 persen dan ruang terbuka hijau 70 persen, memaksa masyarakat untuk membangun secara vertikal dan lebih banyak lagi melahirkan RTH baru, yang pastinya akan berdampak sangat baik pada kualitas udara dan ruang bermain anak cucu kita kelak," katanya.
 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018