Tangerang (Antaranews Banten) - Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, menyorot proyek jalan dengan konstruksi semen cor di Kecamatan Sukamulya diduga menyalahi aturan.

"Banyak laporan yang diterima bahwa proyek jalan APBD Perubahan 2018 perlu ditinjau kembali," kata anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Usman Abdul Gani di Tangerang, Rabu.

Usman mengatakan proyek jalan itu menghubungkan Kecamatan Sukamulya dengan daerah lain berada di Desa Bojong Pinang dan Sindang Asih.

Meski nilai proyek Rp432 juta yang berasal dari APBD tapi perlu adanya pengawasan sehingga kwalitas jalan harus memenuhi standar yang berlaku.

Dia mengatakan pelaksana proyek sengaja menimbun semen cor bersusun (paving blok) padahal masih dapat dipergunakan.

Padahal paving blok itu dalam kondisi utuh dan tidak perlu ditimbun karena untuk memadatkan perlu batu, kerikil dan pasir.

Dia mengatakan paving blok itu milik negara karena saat dibeli melalui APBD tapi tidak dimanfaatkan sebaik mungkin.

Sebelum pekerjaan proyek, katanya, sebaiknya petugas membongkar paving blok itu karena dapat dimanfaatkan untuk keperluan daerah lain yang membutuhkan.

"Paving blok dapat digunakan bila kondisi tanah tersebut labil dan untuk sementara dipasang," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu..

Dia menambahkan ada aspirasi warga bahwa paving blok tersebut sebaiknya dipindahkan ke lokasi lain yang lebih berguna.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Slamet Budi Mulyanto mengatakan pihaknya menurunkan petugas untuk mengecek ke lokasi.

Informasi itu perlu ditindaklanjuti, katanya, agar proyek yang dibiayai APBD sesuai target dan dikerjakan maksimal serta tidak menyalahi aturan.

 

 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018