Tangerang (Antaranews Banten) - Polresta Tangerang, Banten, mengamankan sebanyak 1,139 kg narkotika jenis sabu-sabu dari para pelaku yang mengedarkan di Cikupa dan Balaraja

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif di Tangerang, Rabu mengatakan semula petugas menangkap pengedar Ef (49) dan Ang (24) di jalan Inpres , Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Sabilul mengatakan Ef diciduk polisi sekitar lokasi parkir pusat perbelanjaan di Bintaro Jaya, Kecamatan Pondok Aren dan
lokasi terpisah lainnya.

Dari hasil pengembangan bahwa pelaku Iw dan Di juga sebagai pengedar dan ketika dicari di lokasi persembunyian, dia menghilang.  

"Kami telah menetapkan Iw dan Di sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polresta Tangerang," kata Sabilul didampingi Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Tosriadi Jamal dan Kasat Reskrim, Kompol Gogo Galesung.

Dia menambahkan selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan ekstasi sebanyak 51 butir dari tangan tersangka.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 yunto pasal 112 ayat 2, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Menurut dia, bahwa petugas mengamankan satu unit timbangan elektrik, dua alat isap, telepon selular sebagai barang bukti.

Sebelumnya, pihaknya membekuk tiga pelaku pembobol uang yang tersimpan dalam anjungan tunai mandiri (ATM) sejumlah swalayan dan berhasil mengamankan uang sebesar Rp1 miliar dari Mj (30), RH (32) dan Um (31).

Pihaknya berupaya mengejar tiga pelaku lain yang saat ini keberadaannya sudah dapat dipantau.

Petugas menjerat para tersangka tersebut dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.





 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018