Serang (Antaranews Banten) - Pemerintah Kabupaten Lebak meluncurkan elektronifikasi retribusi (e-retribusi) pasar dan parkir, yang diinisiasi oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten dan didukung penuh oleh Bank Jawa Barat Banten (BJB).
     
Peluncuran e-retribusi itu sebagai tindaklanjut dari Instruksi presiden No.10 Tahun 2016 tentang “Percepatan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah dan SE Mendagri Tahun 2017, (Implementasi Transaksi Non Tunai pada Transaksi Pemerintah Daerah)," kata Erry P. Suryanto, Kepala Divisi Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi Bank Indonesia Perwakilan Banten, Senin.
     
E-retribusi pasar dan parkir itu diluncurkan bertepatan dengan HUT Kabupaten Lebak 2 Desember 2018, dan Kabupaten Lebak merupakan wilayah pertama di Banten yang meluncurkan program E-Retribusi Parkir dan Pasar, yang mendapatkan dorongan untuk  berinovasi dari Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. 
     
Dalam prosesnya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten berinisiatif mengajak Pemkab Lebak (Dishub, Indag, Bapenda dan BPKAD) dan BJB untuk melakukan studi banding ke Kota Solo yang telah mengimplementasikan program ini terlebih dahulu. 
     
Pascastudi banding, Pemkab Lebak langsung berniat mengimplementasikan program ini tentunya dengan beberapa penyesuaian sesuai kondisi Kabupaten Lebak, katanya. 
     
Untuk pengenalan kepada masyarakat KPw BI Provinsi Banten bersinergi dengan BJB dan Pemkab Lebak telah melaksanakan sosialisasi baik e-retribusi pasar maupun parkir yang telah dilaksanakan tanggal 22 November 2018 di Pasar Rangkasbitung dan 25 November 2018 di Alun-Alun Rangkasbitung. 
     
Ia mengatakan e-retribusi parkir saat ini dalam tahap uji coba dan direncanakan berlaku secara efektif pada tanggal  1 Januari 2018, sementara E-retribusi pasar telah dilaksanakan secara efektif sejak tanggal 2 Nopember 2018. 
     
Ia menjelaskan e-retribusi parkir dan pasar bertujuan selain untuk optimalisasi pemungutan PAD khususnya dari retribusi parkir dan pasar, meminimalisir praktek Pungli dan kebocoran potensi PAD, juga untu mengurangi uang tunai yg beredar. 
     
Untuk tahap awal, e-retribusi parkir di Kabupaten Lebak baru diberlakukan di Alun- alun Rangkasbitung dengan pemasangan 2 mesin EDC dan semoga selanjutnya dapat ditambah dan dapat dipasang di lokasi parkir lainnya. Sementara E retribusi pasar untuk tahap awal dilaksanakan di Pasar Rangkasbitung dan semoga dapat diperluas ke pasar lainnya. 
     
Mekanisme pembayaran e-retribusi pasar menggunakan kartu ATM BJB BISA yang merupakan produk paling murah dari bank bjb dan bebas biaya administrasi. Sedangkan untuk E-Retribusi Parkir menggunakan e-money atau uang elektronik Bank BJB.  
     
"Semoga Lebak ke depan dapat terus berinovasi dalam implementasi transaksi non tunai di semua aspek baik  pengeluaran maupun penerimaan seperti elektronifikasi KIR, dan lainnya. Sehingga Lebak dapat lebih transparan, maju dan sukses," katanya. 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018