Serang, (Antaranews Banten) - Hasil konsultasi Pemprov Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas dana hibah  2019 untuk pondok pesantren (Ponpes) tidak boleh lagi menyalurkan melalui lembaga Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten.

Penjabat  Sekda Banten Ino S Rawita, di Serang, Jumat,  mengatakan bantuan dana ponpes adalah komitmen Pemprov Banten dan sudah dialokasikan pada APBD 2019.  Adapun yang mengalami perubahan adalah lembaga penyalurnya yang kemungkinan besar tak lagi melalui FSPP.

''Dana bantuan pondok pesantren jadi tidak boleh dua kali ke FSPP. Jadi sekarang kita sedang mencari organisasi lain yang layak bisa menerima anggaran itu," kata Ino.

Ino mengatakan, berkaitan dengan aturan itu, kini pemprov sedang menyeleksi organisasi mana yang layak menjadi pengelola bantuan dana ponpes. Organisasi yang dimaksud harus memiliki kapasitas dan integritas minimal setara dengan FSPP.

''Jadi kita sedang cari, sedang dalam proses lah. Nanti lembaga mana yang sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Pihaknya saat ini masih mengumpulkan organisasi yang sekiranya pantas menerima amanah itu. Namun demikian pihaknya menjamin, perubahan lembaga penyalur tak akan mengubah susunan calon penerima, bahkan penerima bantuan tersebut dipastikan bertambah dibanding tahun sebelumnya.

''Belum, nanti lagi nyari. Mungkin nanti ada beberapa, nanti kita bahas bersama. Yang terpenting kita akan carikan kepada siapa pun dengan aturan yang tidak melanggar," katanya.

Diketahui, pada tahun ini Pemprov Banten telah menyalurkan bantuan ke 3.122 ponpes di delapan kabupaten/kota di Banten. Masing-masing ponpes mendapat Rp20 juta dengan total anggaran yang dialokasikan senilai Rp 66,2 miliar. Pemprov menunjuk FSPP untuk mendistribusikan dan merumuskan peruntukan bantuan tersebut.

Sedangkan pada 2019, rencananya ponpes kembali akan menerima bantuan tersebut. Bahkan, nilainya naik dari Rp20 menjadi Rp30 juta per ponpes. Calon penerima juha mengalami penambahan menjadi sekitar 4.000an ponpes di Provinsi Banten. 

 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018