Lebak (Antaranews Banten) - Nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dilarang melakukan kegiatan tangkapan benur udang lobster karena bisa berhadapan dengan penegak hukum.
   
    "Kita prihatin adanya penyelendupan lobster hingga berurusan dengan aparat kepolisian," kata  Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, Rizal Ardiansyah saat dihubungi di Lebak,Kamis.
     
   Pemerintah Kabupaten Lebak terus mengoptimalkan pencegahan dengan cara mensosialisasikan larangan tangkapan benur udang lobster atau anak lobster.
     
   Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk pelestarian populasi udang tersebut.
     
   Selama ini, kata dia, banyak pelaku pemasok benur udang ditangkap aparat hukum.

  Bahkan, pelaku penyelendupan udang lobster, diantaranya terdapat nelayan.
   
 "Kami berharap nelayan dapat memahami larangan Peraturan Menteri itu," katanya menjelaskan.
   
 Menurut dia, nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak hingga kini masih ada melakukan penangkapan benur udang lobster.
   
 Karena itu, pihaknya meminta pengelola TPI dan nelayan tidak menangkap benur lobster.
   
 Populasi benur lobster itu patut dilestarikan agar berkembang di pesisir selatan Lebak.
   
 Bahkan, udang lobster pesisir selatan Lebak masuk kategori terbaik dunia, karena  berhadapan dengan Perairan Samudera Hindia.
   
 "Kami minta nelayan dan warga pesisir dapat melindungi habitat udang lobster kecil juga telurnya agar pesisir selatan Lebak menjadikan kawasan populasi udang lobster," ujarnya.
 

Pewarta: Mansyur

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018