Pandeglang (Antaranews Banten) - Bupati Pandeglang, Irna Narulita melaporkan ke Gubernur Banten, Wahidin Halim terkait dugaan pencemaran air Sungai Cimoyan di Kampung Ciuyan, Desa Kolelet, Kecamatan Picung yang kondisinya sangat menghawatirkan.
   
"Saya sudah mengirimkan surat laporan terkait dugaan pencemaran Sungai Cimoyan ke Gubernur Banten," kata Bupati Pandeglang, Irna Narulita.
   
Kondisi air sungai itu,  kotor diduga karena tercemar limbah dari galian C sehingga  tidak dapat dipergunakan untuk kebutuhan warga sehari-hari.
   
"Diduga tambang galian C yang ada di hulu sungai masuk ke dalam wilayah Kabupaten Lebak, oleh sebab itu untuk menyelesaikan permasalahan dua kabupaten harus Bapak Gubernur tembusan ke Kabupten Lebak ," katanya.
   
Irna mengaku telah mengirim pesan singkat kepada Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya,  mempertanyaakan legalitas kegiatan tambang galian C yang ada di hulu sungai dan masuk dalam wilayah kabupaten itu.
   
"Saat kami hubungi, Bupati Lebak mengaku lama tidak mengeluarkan izin galian C karena sudah menjadi kewenangan Provinsi Banten," katanya.
   
Pemkab Pandeglang telah mengamil sample air sungai itu dan diuji di laboratorium, hasilnya dinytatakan mengandung bahan berbahaya, jadi diimbau warga setempat tidak menggunakan air dari sungai itu untuk kebutuhan sehari-hari.
   
"Kami sudah mengambil sampel airnya, dan mengandung bahan  berbahaya yang dapat mengancam kesehatan, masyarakat jangan  menggunakan air itu untuk kebutuhan sehari - hari," ujarnya.
   
Kepala Seksi Pengaduan Kasus Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang Rayu Daniswara membenarkan jika pihak DLH sudah melakukan uji laboratorium, hasilnya DOD 5 atau jumlah oksigen yang larut dalam air untuk bakteri melebihi kapasitas.
   
"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2001, DOD 5 harus 3,2. Hasil uji lab kemarin 5,12, ini jelas akan menyebabkan gangguan kesehatan kalau dipergunakan," katanya.
   
Menurut dia, dalam PP No.82 Tahun 2001, juga dijelaskan bahwa aliran sungai yang melintasi dua kabupaten atau kota pengendaliannya ada di provinsi.
   
"Untuk wilayah sungai diseputaran kota kami terus memantaunya, namun karena Cimoyan hulunya ada di Lebak dan hilirnya di Pandeglang, harus Provinsi Banten yang menangani dan surat sudah disampaikan ke provinsi tembusan ke Kabupaten Lebak," katanya.

Pewarta: Sambas

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018