Lebak (Antaranews Banten) - Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan sebanyak 212.000 badan hukum sepanjang tahun 2018 guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
     
"Kami mengapresiasi lembaga koperasi di tanah air mengalami kemajuan pesat," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno saat menghadiri Peringatan Hari Koperasi ke-71 Provinsi Banten dipusatkan di Kabupaten Lebak, Sabtu.
     
Penerbitan badan hukum koperasi sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. 
    
Persayaratan pembentukan koperasi harus berbadan hukum karena iuran dalam koperasi tidak hanya dari anggota koperasi saja.
    
Namun, dari nonanggota koperasi juga diperbolehkan, seperti adanya penyertaan modal dari bank. 
     
Disamping itu juga struktur hukum perusahaan di Indonesia, koperasi diantaranya masuk badan usaha yang berbadan hukum.
     
Karena itu, koperasi harus memiliki badan hukum agar bisa menyentuh perbankan untuk mendapat suntikan permodalan.
     
"Bank tidak akan memberikan permodalan, jika koperasi tidak berbadan hukum," katanya menjelaskan.
     
Menurut Suparno, Kementerian Koperasi dan UKM tahun ini telah menerbitkan sebanyak 212.000 badan hukum perkoperasian.
     
Dari 212.00 badan hukum perkoperasian dan diperkirakan potensi lembaga koperasi di tanah air di atas dua juta.
     
Potensi perkoperasian sebanyak itu, tidak bisa terbayangkan,karena cukup besar menyumbangkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
     
Pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan bagi lembaga usaha yang akan mendirikan perkoperasian untuk mendapatkan badan hukum.
     
"Kami memuji perkembangan koperasi di Banten begitu menggeliat dan bisa dilihat produk UKM yang tampil pada pameran ini," katanya menjelaskan.
     
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan pihaknya akan menghidupkan kembali koperasi-koperasi yang "rontok" atau tdak aktif akibat minimnya sumber daya manusia pengelolaan koperasi.
     
"Kami berkomitmen untuk menghidupkan kembali koperasi guna meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat," katanya.
 

Pewarta: Mansyur

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018