Serang (Antaranews Banten) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan caleg, parpol maupun capres dan cawapres sejak dimualinya masa kampanye.
      
Sampai saat ini baru enam laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Banten. Semuanya sudah diproses," kata Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih di Serang, Rabu.
       
Ia mengatakan, dari enam laporan dugaan pelangagran kampanye tersebut sebagian besar berkaitan dengan kampanye yang dilakukan capres dan cawapres dan juga parpol. Diantaranya laporan dugaan pelanggaran tersebut adalah keterlibatan kepala desa dalam kampanye capres dan cawapres, juga pembagian sembako yang ada gambar siluet salah satu capres.
       
''Semuanya sudah kita proses, namun sampai saat ini laporan tersebut tidak bisa dibuktikan bahwa itu sebuah pelanggaran," katanya.
       
Bawaslu mengingatkan kepada seluruh caleg, partai politik dan juga tim sukeses capres dan cawapres agaer mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan kampanye, misalnya tidak memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat atau fasilitas umum, tempat ibadah dan juga tempat-tempat atau bangunan warga tanpa seijin pemiliknya.
      
"Semua ada rambu-rambunya, yang jelas tidak boleh di tempat pendidikan, tempat -tempat lembaga pemerintah dan juga tempat pribadi yang tanpa izin," kata Didih.
      
Menurutnya, jiga ada pelanggaran dari pemasangan alat peraga kampanye tersebut, masyarakat bisa melaporkan kepada bawaslu dan bawaslu akan menyampaikan surat peringatan kepada caleg atau parpol yang melanggar tersebut.
       
Didih mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten meminta dukungan dan partisipasi masyarakat dalam melakukan pemantauan atau pengawasan pemilu legislatif 2019 dengan mendaftarkan diri sebagai lembaga pemantau pemilu ke Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota. Sebab, hingga beberapa pekan berlangsungnya kampanye pemilu legislatif  dan pilpres belum ada satupun organisasi masyarakat (Ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang mendaftarakan diri secara resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Banten.
        
Padahal, kata dia, Bawaslu sangat membutuhkan bantuan dalam melakukan pemantauan dan pengawasan termasuk pada masa-masa kampenye berlangsung hingga selesainya tahapan pemilu.
        
Ia mengatakan, proses pendaftaran lembaga pemantau pemilu sudah bisa dibuka dan dipersilahkan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri secara resmi. Sedangkan penurutpan pendaftarans ebagai pemantau akan berakhir sampai dengan H-7 sebelum pemilihan atau 10 April 2019 mendatang. Ada tiga tahapan dalam proses pendaftaran lembaga pemantau pemilu.
       
"Setelah Ormas atau LSM mendaftar, maka akan dilakukan verifikasi oleh tim yang akan melakukan pengecekan seluruh persyaratan yang diajukan sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017," kata dia.
        
Setelah itu, akan dilakukan verifikasi terhadap  lembaga pemantau tersebut hingga nantinya keluar akreditasi. Setelah dinyatakan lolos lolos sebagai pengawas Pemilu, akan bisa langsung melakukan pengawasan di daerah yang ditentukan oleh tim pemantau tersebut. 

 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018