Lebak (Antaranews Banten) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengimbau masyarakat tidak terjebak dan termakan isu politik di media sosial (medsos) seperti Facebook, Instagram, dan Twitter.
     
"Kami khawatir medsos menjadi ajang kampanye hitam yang menyesatkan," kata Komisioner KPU Kabupaten Lebak Cedin Rosyad Nurdin saat dihubungi, di Lebak, Selasa.
     
Masyarakat dinilai harus komprehensif dalam mengetahui informasi, mengingat sekarang menjadi ajang tahun politik.
     
"Dalam mencari informasi yang benar, masyarakat dapat mencarinya di media berita resmi yang sumbernya terpercaya," katanya.
     
Ia juga menegaskan, agar masyarakat tidak termakan isu kampanye hitam juga tidak menyebarkan kampanye hitam melalui medsos.

Penyebaran kampanye hitam masuk kategori  fitnah,  ujaran kebencian dan berita hoaks (kabar bohong).

"Dengan masyarakat tidak termakan isu kampanye hitam, maka diharapkan kedepannya demokrasi di Indonesia akan maju," katanya menegaskan.

Selain itu,menurut dia, orang yang menyebarkan kampanye hitam di medsos bisa dijatuhi hukam informasi transaksi elektronik (ITE).

Sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, pelaku yang menyebarkan kampanye hitam bisa diancam hukuman enam tahun penjara.

Ia juga menjelaskan, dampak bahaya dalam kampanye hitam, dapat membuat masyarakat mudah dibohongi oleh para oknum politikus.

Selain itu juga dapat menyebabkan perpecahan antara para  pendukung pasangan calon tertentu.

Sebetulnya, kampanye negatif boleh disebarkan melalui medsos, namun harus berdasarkan fakta dan sumber yang jelas.

Biasanya, kampanye negatif bertujuan memberi informasi tentang salah satu kekurangan pasangan calon bersangkutan.

"Kami berharap pesta demokrasi tahun 2019 dapat menciptakan suasana yang damai dan masyarakat menjadi cerdas, jujur dan transparan," katanya.
 

Pewarta: Mansyur

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018