Lebak (Antaranews Banten) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Lebak sebagai  tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kakao tahun 2016. 
   
 "Kita menetapkan mantan kadishutbun berinisial K dan stap bendahara IEK sebagai tersangka pengadaan benih coklat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lebak, Dodi Wiratmaja di Lebak, Jumat.
     
Mantan kadishutbun dan stap bendahara itu,terkait dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan bibit kakao tahun 2016 dengan anggaran Rp1 miliar lebih dan bantuan bibit kakao dari APBD sebesar Rp400 juta lebih.
     
Penetapan tersangka itu setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, Kamis (18/10).
     
Mereka menyalahgunakan bantuan anggaran dengan membuat perusahaan sendiri tanpa menempuh  prosedur yang benar.
     
"Semestinya, pengadaan bibit kakao itu dilelangkan," katanya menjelaskan.
     
Menurut dia, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
     
Meski demikian, Kejari hingga kini tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,terlebih kondisi kesehatan mereka menurun.
     
"Kita masih terus melakukan pemeriksaan selanjutnya,namun jadwalnya belum bisa ditetapkan," katanya.
     
Sementara itu, mantan Kadishutbun K menyatakan pihaknya konsekuen dan kooperatif dalam menghadapi proses hukum tersebut.
     
"Kami siap mengikuti  proses hukum dan bersikap kooperatif," katanya.

 

Pewarta: Mansyur

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018