Tangerang (Antaranews Banten) - Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin memerintahkan kepada BKPSDM dan Inspektorat mengusut tuntas para pegawai yang tidak hadir dalam kegiatan apel pagi yang rutin dilaksanakan oleh pegawai di lingkup Pemkot Tangerang.
   "Untuk yang lagi sakit semoga cepat diberi kesembuhan, untuk yang lagi dinas luar semoga diberikan kelancaran, untuk yang tanpa keterangan semoga Allah berikan hidayahnya. Iya kan logikanya pegawai itu harus ijin kalau tidak masuk, ada aturannya. Semoga kita semua selalu diberikan perlindungan oleh Allah," katanya.
   Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Kerja, Jam Kerja Pegawai dan Apel Pagi Pegawai di lingkup Pemkot Tangerang dinyatakan bahwa setiap pegawai di lingkup Pemkot Tangerang berkewajiban untuk melaksanakan Apel Pagi setiap Pukul 07:30 WIB di unit kerja masing-masing kecuali pada Hari Senin dan Jumat yang dipusatkan di Plasa Puspem. 
  Bagi pegawai yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sangsi potongan tunjangan prestasi kerja sebesar 1 persen sedang bagi yang tidak hadir tanpa keterangan dikenai sangsi potongan sebesar 3 persen dari tunjangan prestasi kerja.
   "Sudah ada aturan mengenai sistem ini. Jadi pegawai harus bisa memahaminya dan mengikuti setiap aturan yang diberikan," tegasnya.
    Sachrudin juga menekankan mengenai peningkatan pelayanan oleh setiap pegawai kepada masyarakat sebab banyak kegiatan yang harus diselesaikan sebelum akhir tahun.
   Koordinasi antardinas sangat diperlukan dalam memenuhi target pembangunan tersebut. Sehingga perencanaan yang disusun sesuai target dan masyarakat merasakan manfaatnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018