Serang (Antaranews Banten) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menilai ribuan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 di delapan kabupaten/kota melanggaran aturan dan sebagian sudah ditertibkan, pelanggaran tersebut diantaranya karena para caleg dan memasang APK di jalur utama.

Anggota Bawaslu Banten, Nuryati Solapari di Serang, Selasa mengatakan, sejak masa kampanye dimulai sejak 23 September 2018 pihaknya terus melakukan pengawasan. Hasilnya, 10 ribu lebih APK yang yang melanggar ketentuan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Banten, sebagian diantaranya sudah ditertibkan.

"Ada beberapa kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Banten. Pertama menggelar rakornis (rapat koordinasi teknis), penyamaan persepsi pengawas pemilu degan Satpol PP. Kemudian kami juga telah mendata APK yang melanggar ketentuan," kata Solapari.

Ia mengatakan, rincian APK yang melanggar ketentuan diantaranya berada di Kota Serang ada 225 APK yang melanggar dan belum ditertibkan, dan 174 APK telah ditertibkan, di Kota Tangerang Selatan 3.214 APK belum ditertibkan dan 2.277 APK sudah ditertibkan. Kemudian di Kota Cilegon 225 APK melanggar belum ditertibkan dan 738 APK sudah ditertibkan, di Kabupaten Pandeglang 205 APK belum ditertibkan dan 835 APK sudah ditertibkan.

Selanjutnya, Kabupaten Lebak ada 78 APK yang belum ditertibkan dan belum ada APK yang sudah ditertibkan. Kabupaten Tangerang 1.363 APK belum ditertibkan dan 12 APK sudah ditertibkan.

"Lalu di Kabupaten Serang ada 589 APK yang belum ditertibkan dan 14 APK sudah ditertibkan. Di Kota Tangerang ada 360 APK yang sudah ditertibkan," kata Solapari.
 
Ia mengatakan, jenis pelanggaran tersebut didominasi karena pemasangan APK berada di jalur umum atau protokol. Dengan dengan masih adanya APK yang melanggar ketentuan dan belum ditertibkan, Bawaslu telah merencanakan untuk melakukan penertiban. Penegakan aturan itu akan dilakukan hingga tidak ada lagi APK yang tak sesuai ketentuan.

"Sudah ada jadwalnya. Hari ini kami melakukan penertiban di Kota Tangerang," katanya.

Anggota KPU Banten, Eka Satyalaksmana mengaku, peserta Pemilu sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019 sudah bisa melakukan kegiatan kampanye. Salah satunya dengan memasang APK yang sesuai dengan aturan.

Sesuai aturan, parpol dan caleg hanya bisa membuat baligho maksimal lima buah untuk masing-masing kabupaten/kota. Sedangkan untuk umbul-umbul parpol dan caleg hanya diperbolehkan membuatnya maksimal 10 buah untuk setiap daerah. Sementara untuk calon DPD RI sebanyak lima dan pasangan calon presiden sebanyak 16 baliho dengan ukuran paling besar 4 x 7 meter.

"Jadi untuk baliho jumlahnya maksimal 40 buah untuk se-Banten. Umbul-umbul maksimal berjumlah 80 buah. Kalau ada caleg yang tetap ingin membuat APK baik baligho dan umbul-umbul secara sendiri diperkenankan, tapi itu akan mengurangi jatah parpolnya dan itu harus dilaporkan kepada partai pengusungnya," kata dia.

Terkait dengan lokasi pemasangan APK, kata Eka, hal tersebut sudah ditetapkan melalui SK  KPU Provinsi Banten Nomor 066/Hk.03-1-Kpt/36/Prov/IX/TAHUN 2018. Secara umum, APK dilarang dipasang di tempat tertentu seperti tempat ibadah, jalur protokol, tempat publik, pasar dan fasilitas pendidikan. SK KPU juga secara rinci memberikan keterangan ruas jalan mana saja yang masuk dalam jalur protokol.

 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018