Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dan memperpanjang masa berlaku STNK di Tangerang Raya, Rabu.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling perlu memperhatikan sejumlah hal sebelum mendatangi gerai untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian, juga perlu memastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Baca juga: Bayar pajak kendaraan di Samsat Keliling? ini lokasinya

Berikut lokasi layanan Samsat Keliling berdasarkan informasi dari laman X resmi TMC Polda Metro Jaya:

1. Parkiran busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB

2. Ex City Mall Nambo Jaya Kota Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB

3. Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

4. ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB

5. Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh  pukul 09.00-12.00 WIB

6. Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB

7. Kantor Kelurahan Pondok Betung 09.00-12.00 WIB

8. Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB

9. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk pukul 08.00-14.00 WIB

10. Hall GTOWN Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024