DPRD Provinsi Banten menyetujui keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda APBD Banten Tahun 2025, dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di DPRD Provinsi Banten, di Serang, Kamis.
Rapat paripurna pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD Provinsi Banten terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Banten Tahun 2025 dipimpin oleh ketua DPD Banten Fahmi Hakim.
Dalam laporannya juru bicara Badan Anggaran DPRD Banten Rifky Hermiansyah mengatakan, berdasarkan hasil rapat kerja antara badan anggaran DPRD Banten dan tim anggaran pemerintah daerah dalam pembahasan RAPBD Banten Tahun Anggaran 2025 maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut, pendapatan daerah sebesar Rp11,544 triliun, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp8,26 triliun dari pajak daerah sebesar Rp 7,5 triliun dan retribusi daerah sebesar Rp 274 miliar dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp62 miliar dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp174 miliar.
"Selanjutnya pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp3,5 triliun dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp6,3 miliar triliun," kata Rifky.
Baca juga: DPRD Banten minta APBD 2025 selaraskan dengan program pusat
Belanja daerah dalam APBD Banten 2025 sebesar Rp11,438 triliun, terdiri dari belanja rutin, belanja modal, belanja hibah dan belanja bantuan sosial, gedung dan bangunan, jalan dan irigasi serta belanja lainnya.
Sementara Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dalam sambutannya mengatakan, dalam RAPBD Banten Tahun 2025 terdapat defisit sebesar Rp4,03 miliar yaitu selisih antara komponen pendapatan sebesar Rp11,544 triliun dengan komponen belanja sebesar Rp 11,354 ,8 triliun.
"Defisit tersebut untuk ditutupi oleh pembiayaan sebesar Rp4,03 miliar lebih, sehingga APBD Banten 2025 ini mencapai keseimbangan sebesar Rp11,691 triliun," kata Al Muktabar.
Baca juga: DPRD Banten tetapkan program pembentukan Perda Tahun 2025
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024