Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di sembilan wilayah di Jakarta, Depok dan Tangerang pada Kamis.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Samsat Keliling di Tangerang, ITC BSD Serpong hingga Pasar Gintung
Berdasarkan informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, hanya sembilan wilayah yang memberikan pelayanan itu sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Timur di Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
3. Kota Tangerang di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB
4. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper pukul 09.00-12.00 WIB
5. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB
6. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00
7. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB
8. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB
9. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir Cinere 08.00-12.00 WIB
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024