Serang (Antaranews Banten) - Program kesehatan gratis bagi masyarakat Banten yang diprogramkan Gubernur Wahidin Halim tetap berjalan, sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
     
"Hasil konsultasi dengan KPK mengenai program unggulan kesehatan gratis sudah keluar, kesimpulannya diintegrasikan dengan program Kemenkes dan BPJS," kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam siaran pers di Serang, Minggu.
   
Sebelumnya,   program kesehatan gratis sudah berjalan, diperuntukkan bagi warga Banten yang tidak memiliki BPJS, Pemprov Banten membiayai mereka yang sakit tanpa lebih dahulu membayar premi asuransi BPJS setiap bulannya, penganggarannya jauh lebih murah. 
     
Dengan adanya rekomendasi KPK terkait pengintegrasian program unggulan yakni Kesehatan gratis dengan program BPJS, akan diikuti oleh  pemerintah provinsi Banten dengan menanggung masyarakat miskin yang tidak sanggup membayar premi asuransi BPJS, kendati secara penganggaran jauh lebih mahal, karena pemprov Banten menanggung pembayaran premi setiap bulannya. 
     
Adapun alasan KPK merekomendasikan program unggulan Gubernur Banten, kesehatan gratis dengan program Kemenkes dan BPJ Kesehatan, adalah kekhawatiran beresiko mengganggu APBD, karena akan sulit memprediksi berapa nantinya pembiayaan yang akan keluar.
     
"Jadi tidak benar kalau dikatakan KPK menolak program kesehatan gratis pemprov Banten, kita wajib mengikuti saran dan rekomendasi KPK tersebut, supaya tidak melanggar aturan," kata Wahidin Halim.      
     
Menurutnya, pihak-pihak yang mengatakan program kesehatan pemprov Banten ditolak oleh KPK dan belum jelas, mengesankan pendapat yang tidak menghendaki masyarakat Banten meningkat kesejahteraannya.    
     
Karena  sudah setahun lalu hingga kini, program kesehatan gratis untuk masyarakat miskin berjalan dengan pola lama, menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKTM) secara terbatas di RSUD Banten dan RSUD Malingping dengan payung hukum Pergub yang lama.
     
Pemprov Banten menyampaikan surat ke KPK untuk konsultasi terkait pelaksanaan program kesehatan gratis. Kemudian KPK memberikan jawaban bahwa program kesehatan gratis yang dilakukan Pemprov Banten harus diintegrasikan dengan peogram Kemenkes melalui JKN dan juga BPJS Kesehatan, 

Baca juga: KPK Sarankan Kesehatan Gratis Pemprov Banten Diintegrasikan
 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018