Lebak (Antaranews Banten) - Pemerintah Kabupaten Lebak,Provinsi Banten, melakukan pendataan rumah kosan guna  mencegah penyebaran jaringan terorisme di Tanah Air.
     
"Pendataan rumah kosan itu merupakan bentuk pengawasan dan kewaspadaan terhadap kejahatan terorisme," kata Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Dede Jaelani di Lebak, Jumat.
     
Pemerintah daerah berharap pemilik rumah kos harus selektif menerima orang yang hendak menyewa rumah. 
     
Sejauh ini, lokasi rumah kos, selain berpotensi dijadikan tempat tinggal jaringan terorisme juga rawan peredaran narkoba dan prostitusi.
     
Keberadaan rumah kos dinilai cukup lemah dalam pendataan maupun pengawasan masyarakat. 
     
Begitu juga masyarakat pemilik kosan tentu harus waspada dan hati-hati menerima orang tidak dikenal menyewa rumah.
     
Penyewa rumah itu wajib menyertakan identitas yang jelas juga pekerjaan sehari-hari.
     
Sebab, dikhawatirkan penyewa rumah itu terlibat jaringan terorisme.
     
Kebanyakan pelaku terorisme memanfaatkan rumah kosan dijadikan tempat persembunyian untuk melakukan aksi kejahatan.
     
Apabila, penyewa rumah tersebut mencurigakan maka segera melaporkan kepada petugas.
     
"Kami berharap melalui pendataan rumah kosan dapat  mencegah kejahatan terorisme maupun kejahatan lainnya," katanya.
     
Menurut dia, pihaknya menginstruksikan camat agar menyampaikan kepada kelurahan/desa hingga RW/RT untuk melakukan pendataan penyewa rumah kos.
     
Selain itu juga warga yang tidak dikenal maka selama 24 jam harus melapor ke RW/RT setempat.
     
Sebagian besar rumah kosan itu berada di Kecamatan Rangkasbitung dan sekitarnya.
     
"Kami minta kelurahan/desa, RW dan RT dapat melakukan pendataan rumah-rumah yang dijadikan kos untuk mencegah terorisme itu," katanya menjelaskan.

Baca juga: Kemensos Jamin Proses Penyembuhan Korban Teroris

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018