Corporate Communication Division Head PT Alam Sutera Realty Ch. Rossie Andriani mengungkapkan Alam Sutera Group setiap melaksanakan proyek pembangunan berdasarkan izin yang lengkap serta analisis dampak lingkungan (Amdal) yang telah disetujui pihak berwenang.

Pernyataan tersebut menindaklanjuti pemberitaan mengenai Klaster Respati yang telah beredar di masyarakat mengenai dampak pembangunan yang merugikan warga dan ancaman penggusuran tanah warga di perbatasan Kampung Baru, telah dinyatakan tidak benar.

Adapun pembangunan yang sedang berjalan di Kabupaten Tangerang khususnya pengembangan klaster Respati saat ini tengah dihadapkan oleh isu miring mengenai tudingan warga yang tidak sesuai dengan fakta yang ada. 

Baca juga: Pertama di Indonesia, halte bus berteknologi alga diresmikan di Serpong

"Pada area tersebut telah dipasang plang tanda kepemilikan dan kami menyatakan bahwa tanah yang ada dalam pemberitaan tersebut bukan milik Alam Sutera. Kami juga berharap dapat melanjutkan pekerjaan sebagaimana mestinya di tanah milik kami," kata Ch. Rossie Andriani dalam keterangannya.

Alam Sutera Group telah berkecimpung di bidang pembangunan dan pengelolaan perumahan, kawasan komersial, pengelolaan pusat perbelanjaan, pusat rekreasi dan hospitality. 

Selama tiga dekade, pengembangan properti yang dilakukan Alam Sutera mengutamakan inovasi dan integritas serta selalu menaati peraturan hukum yang berlaku. 

Baca juga: Pengamat prediksi sektor properti bakal bangkit pada periode 2025-2029

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024