Presiden RI Joko Widodo (jokowi) dijadwalkan melantik Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebagai Menteri Sosial (Mensos) pada hari ini.
"Hari ini, Rabu, 11 September 2024, pukul 09.00 WIB, Bapak Presiden akan melantik Bapak Saifullah Yusuf sebagai Menteri Sosial untuk sisa masa jabatan tahun 2019—2024," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Rabu pagi.
Gus Ipul akan menggantikan posisi Tri Rismaharini yang sebelumnya mengundurkan diri dari kursi Menteri Sosial karena maju pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024.
Baca juga: Presiden Jokowi pamit dan minta maaf ke warga saat tinjau pasar di Deli Serdang
Selain melantik Gus Ipul, Presiden juga akan melantik Aida Suwandi Budiman sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Presiden juga akan melantik Irjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Acara pelantikan akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta," jelas Ari.
Baca juga: Ini alasan Presiden Jokowi habiskan masa jabatan di IKN
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Hari ini, Rabu, 11 September 2024, pukul 09.00 WIB, Bapak Presiden akan melantik Bapak Saifullah Yusuf sebagai Menteri Sosial untuk sisa masa jabatan tahun 2019—2024," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Rabu pagi.
Gus Ipul akan menggantikan posisi Tri Rismaharini yang sebelumnya mengundurkan diri dari kursi Menteri Sosial karena maju pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024.
Baca juga: Presiden Jokowi pamit dan minta maaf ke warga saat tinjau pasar di Deli Serdang
Selain melantik Gus Ipul, Presiden juga akan melantik Aida Suwandi Budiman sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Presiden juga akan melantik Irjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Acara pelantikan akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta," jelas Ari.
Baca juga: Ini alasan Presiden Jokowi habiskan masa jabatan di IKN
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024