Lebak (Antara News Banten) - Pemerintah Kabupaten Lebak akan mengawal pembebasan tanah di jalan tol Serang-Panimbang yang melintasi empat kecamatan agar berjalan lancar.

"Kami tentunya mendukung kehadiran jalan tol Serang-Panimbang karena bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak Teguh Eko Saputro di Lebak, Jumat.

Pemerintah Kabupaten Lebak sangat mengapresiasi kebijakan Pemerintah Pusat agar wilayahnya segera terlepas dari status daerah tertinggal.

Selama ini, Kabupaten Lebak masih termasuk dalam daerah tertinggal berdasarkan kriteria Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal.

Untuk mempercepat pembebasan tanah Pemkab Lebak akan memberikan kemudahan-kemudahan proses perizinan, termasuk analis dampak lingkungan (amdal).

Saat ini, pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan sosialisasi di empat kecamatan itu.

Masyarakat mendukung jalan tol Serang-Panimbang sehingga diharapkan berjalan lancar dan kondusif.

"Kami berharap pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang beroperasi tahun 2021 sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Banten karena dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat ," katanya.

Ketua Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Didi Ali Subandi menyebutkan, pembebasan lahan proyek jalan Tol Serang-Panimbang ditargetkan rampung tahun 2018.

Selama ini, pihaknya sudah melaksanakan musyawarah dengan masyarakat secara bertahap guna menargetkan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang.

Jalan tol Serang-Panimbang yang melintasi wilayah Kabupaten Lebak terdapat empat kecamatan antara lain Cibadak, Cikulur, Cileles dan Banjarsari sepanjang 37 kilometer.

Saat ini, masyarakat tidak ada masalah soal pembebasan lahan karena mendukung proyek nasional yang digulirkan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pembangunan daerah.

Bahkan, saat menggelar audensi bersama masyarakat Cikulur sangat antusias agar lahannya segera dibebaskan.

Pembebasan lahan milik masyarakat yang terkena Tol Serang-Panimbang menguntungkan dan tidak merugikan pemilik lahan.

Penetapan bentuk ganti kerugian tanah, tanaman dan bangunan dengan sistem nilai penggantian wajar (NPW).

"Kami berkomitmen dan kerja keras untuk menuntaskan pembebasan lahan jalan Tol Serang-Panimbang," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018