Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, mengalokasikan belanja daerah tahun 2025 sebesar Rp5,32 triliun terdiri dari belanja operasional sebesar Rp4,46 triliun, belanja modal Rp8,32 miliar dan belanja tidak terduga Rp27,81 miliar.

"Ada silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) sebesar Rp488 miliar untuk menutup pembiayaan netto," kata Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin di Tangerang, Jumat.

Ia menuturkan alokasi anggaran tersebut tertuang dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA dan PPAS) APBD tahun 2025.

Kemudian di KUA dan PPAS tahun anggaran 2025, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp4,97 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp2,90 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp2,07 triliun.

"Pendapatan daerah tahun 2025 alami peningkatan jika dibandingkan tahun 2024 yang ditargetkan sebesar Rp4,81 triliun," ujarnya.

Baca juga: Bupati Tangerang sebut IKN sebagai percontohan pembangunan daerah

Sementara itu untuk KUA dan PPAS APBD-P tahun anggaran 2024, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp4,81 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah Rp2,28 triliun dan pendapatan transfer Rp2,53 triliun.

"Ada sedikit penurunan dibandingkan tahun yang lalu pendapatan dibandingkan APBD murni yang sudah disepakati. Penurunan ini terkait dengan kondisi rill di lapangan di mana dari hasil PBG dan PHTB itu ada pengurangan jumlah target," ujarnya.

Nurdin menjabarkan KUA dan PPAS APBD tahun 2025 dan KUA dan PPAS APBD-P tahun 2024 telah disepakati bersama DPRD Kota Tangerang.

"Alhamdulillah dua kebijakan anggaran sementara dan APBD perubahan telah disepakati oleh DPRD," ujarnya.

Baca juga: Job Fair Kota Tangerang edisi HUT ke-79 RI dikunjungi ribuan pelamar

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menambahkan verifikasi rencana kerja dan perubahan anggaran (RKPA) 2024 yang diikuti oleh tim perencanaan keuangan dari 40 perangkat daerah telah selesai dilaksanakan.

Proses verifikasi yang telah dilaksanakan menjadi bagian integral dalam memastikan setiap program dan kegiatan yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Laporan ini harus disusun dengan baik dan tepat sasaran, karena akan digunakan oleh BPKD sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan disampaikan pada tanggal 19 Agustus nanti," pungkasnya.

Baca juga: Pemkot Tangerang resmi memulai program bedah rumah 449 unit

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024