Serang (Antara News Banten) - Gubernur Banten Wahidin Halim meminta pengurus Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BPPTSI) Banten untuk selektif mengawasi perguruan tinggi yang ``abal-abal`` atau yang tidak jelas.

"Saya lihat banyak kampus di Jakarta buka perkuliahan di daerah lain dengan menyewa ruko. Dengan bayar 15 juta sudah bisa dapat ijazah, apalagi PNS jangan sampe ikut-ikutan karena yang diakui adalah kampus yang terdaftar di Kementrian,"kata Wahidin Halim saat pengukuhan 2018-2022 pengurus Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BPPTSI) Banten, di Serang, Rabu.

Wahidin juga berharap kedepannya penyelenggara perguruan tinggi dapat menyesuaikan dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sehingga tercipta lulusan yang tepat dengan lowongan yang dibutuhkan dan berdaya saing.

``Jangan mahasiswanya aja diterima sebanyak-banyaknya, tapi tenaga dosen dan sarana prasarana harus diperhatikan,"katanya.

Ia mengatakan, di Banten ada sekitar 140 lebih perguruan tinggi (PT) dengan jumlah penduduk yang mencapai 12 juta orang. Namun diakuinya masih adanya putus sekolah dan terjadi disparitas antara Tangerang Raya dengan Banten bagian selatan.

``Tahun ini sudah menjadi prioritas kita bagaimana peran pemerintah bangun pendidikan di Banten,"kata Wahidin.

Sementara Ketua BPPTSI Banten Mulya Rahmatullah mengatakan, kehadiran Gubernur Banten Wahidin Halim menunjukan komitmen kepedulian di bidang pendidikan untuk bagaimana melahirkan SDM yang berkualitas. Oleh karena itu, peran BPPTSI menjadi payung bagi anggotanya yang menyelenggarakan pendidikan perguruan tinggi, memperat tali silaturahim dan memecahkan persoalan yang rumit, mengembangkan potensi anggota dan menciptakan sinergitas sesama anggota, pemerintah dan stakeholder lainnya.

Baca juga: Hipmi Jaya Gandeng Universitas Kembangkan Ekonomi Kreatif

``Asosiasi ini sangat strategis sikapi fenomena kebijakan persoalan di lingkungan perguruan tinggi, oleh karenya kami memiliki peran dalam organisasi,"kata Mulya Rahmatullah.

Sementara Ketua Asosiasi BPPTSI Pusat Prof Dr Thomas mengatakan, asosiasi ini lahir ketika semua yayasan badan penyelenggaraan pendidikan akan dibubarkan dan diserahkan ke badan hukum pendidikan. Namun setelah melalui proses panjang,pihaknya bersyukur undang-undang No 16 Tahun 2001 dicabut dan yayasan kembali diperbolehkan.

``Saat itu saya rektor Atmajaya diberikan tugas pimpin asosiasi ini. Jika dibubarkan, berarti bangsa ini tidak hargai karya pendidikan,"kata Thomas.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018