Serang (Antaranews Banten) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten telah menangani sejumlah kasus terkait dugaan penyebaran berita hoax, ujaran kebencian dan SARA yang mengarah pada pelanggaran Undang Undang ITE.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Abdul Karim di Serang, Jumat, mengatakan tujuh kasus tersebut ada yang masih dalam penyelidikan, penyidikan dan telah ditangani di kejaksaan. Ada juga kasus yang selesai dengan perdamaian menggunakan asas restorative justice.

Kasus pertama terkait posting berita hoax terkait isu 15 juta anggota PKI mengincar ulama. Informasi yang menampilkan foto yang berasal dari Filipina itu mencomot gambar dari internet.

"Berita ini viral dan berdampak meresahkan masyarakat," kata Kombes Pol Abdul Karim didampingi Direktur Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho dan Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin saat ekspose di Mapolda Banten.

Terkait kasus tersebut, kata dia, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang melakukan investigasi bersama menangkap seorang guru berinisial YHA alias RPH (48).

Pelaku ditangkap pada Selasa, 20 Februari 2018 sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Muara Ciujung, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Akibat aksinya, tersangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hasil pemeriksaan sementara, kata Abdul Karim, motivasi tersangka hanya ingin mengingatkan bahaya komunis di masyarakat Sajira, Kabupaten Lebak.

"Fokusnya cyber crime adalah hoax. Kita tidak tebang pilih dalam menangani kejahatan," katanya.

Kemudian, kasus kedua yakni yang ditangani oleh Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Banten terkait laporan salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Cilegon kepada Kepala Perawat RSKM Cilegon berinisial WK. Terkait kasus tersebut sudah dilakukan penanganan dan  WK dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ketiga yakni kasus yang terjadi di Kabupaten Pandeglang yang terjadi pada 19 Februari 2018 dengan tersangka Z. Tersangka menulis konten hoax mengenai PKI memasuki wilayah Pandeglang dan imbauam bahwa PKI telah membunuh lima juta ulama.

Ia mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 14 Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus lain yakni ancaman bom melalui pesan singkat di Polsek Tanara oleh tersangka Suhi (37). Ia  meneror anggota bahwa akan ada ledakkan bom di Markas Polsek Tanara. Pelaku teror diringkus ditempat pelelangan ikan di Desa Berandung, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Kasus berikutnya yang ditangani Polda Banten yakni isu SARA yang terjadi pada 24 November 2017 di Kampung Gadog, Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang. Terdakwa yakni Ki Ngawur Permana diduga melecehkan agama dengan membuat status melalui media sosial dan kasus tersebut sudah disidangkan.

Kemudian kasus penghinaan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan pimpinan negara. Pemilik akun berinisial AH diancam dengan Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 dan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018