Lebak (Antaranews Banten)  - Komisi Pemihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten membatasi dana kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) sebesar Rp28 miliar.

"Jika dana kampanye itu melebihi Rp28 miliar maka dikembalikan kepada kas negara," kata Komisioner KPU Kabupaten Lebak Cedin Rosyad Nurdin di Lebak, Selasa.

Pembatasan dana kampanye sudah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2015 untuk mengatur tentang pembatasan dana kampanye.

Dana kampanye sebesar itu diperuntukkan rapat umum, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.

Selain itu juga pembuatan bahan kampanye, jasa manajemen konsultan dan alat peraga kampanye.

Mereka pasangan calon bupati dan wakil bupati tentu harus memiliki rekening untuk menampung dana kampanye tersebut.

Para donatur atau penyumbang perseorangan minimal sebesar Rp75 juta dan kelompok Rp750 juta.

Penyumbang dana kampanye diperbolehkan melalui rekening paslon kepala daerah juga secara langsung kepada paslon.

Seluruh dana kampanye baik perseorangan dan kelompok atau pengusaha tercatat dan diketahui oleh KPU setempat dan masyarakat umum.

"Kita yakin pembatasan dana kampanye itu tidak terjadi kampanye mewah atau pemborosan," katanya menjelaskan.

Menurut dia, masyarakat juga media massa bisa mengawasi penggunaan dana kampanye paslon kepala daerah.

Begitu juga KPU setempat akan menyampaikan dalam papan informasi penggunaan dana kampanye paslon tersebut.

Meski pelaksanaan pilkada Kabupaten Lebak diikuiti pasangan tunggal yakni Iti Octavia dan Ade Sumardi (IDE).

Namun, paslon tersebut harus dibatasi dana kampanye hingga Rp28 miliar dan jika melebihi maka bisa dikembalikan kepada kas negara.

Pelaksanaan kampanye paslon pilkada di Lebak dimulai tanggal 15 Februari hingga 24 Juni mendatang,sedangkan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati berlangsung 27 Juni 2018.

"Kami berharap pelaksanaan pilkada berjalan lancar dan aman," katanya.

Ia mengatakan, penggunaan alat peraga kampanye paslon pilkada tentu dibatasi baik pemasangan baliho, umbul-umbul dan spanduk.

Selain itu juga KPU setempat membiayai alat peraga itu, seperti pemasangan baliho se-Lebak lima pasang,umbul-umbul 20 unit per kecamatan dan spanduk unit dua per kecamatan.

Namun, KPU juga memperbolehkan pemasangan alat peraga kampanye dibiayai oleh paslon sendiri, namun tidak boleh di atas 150 persen.

Apabila, calon kepala daerah tersebut ingin memasang alat peraga kampanye dengan dibiayai KPU bisa memberikan warna dan desainya.

Penyelenggaraan pilkada damai nanti dilaksanakan 27 Februari 2018 dipusatkan di  Alun-alun Multatuli Rangkasbitung dan dihadiri tim sukses kampanye pasangan IDE.

"Semua dana kampanye paslon pilkada nantinya diauditor oleh pihak ketiga melalui pelelangan," katanya menerangkan.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018