Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah di Tangerang Raya pada Rabu.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
 
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
 
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
 
Baca juga: Ingin bayar pajak kendaraan di Samsat Keliling, ini lokasinya

Berdasarkan informasi dari akun 'X' atau Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Rabu, layanan Samsat Keliling tersedia di sini :

1. Samling Kota Tangerang di Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Eks City Mall Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
3. Samling Ciledug di Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
4. Samling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
5. Samling Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal. GTown House Square pukul 08.00-14.00 WIB;

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024