Listrik telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat yang tidak bisa dipisahkan dari aktivitas kehidupan sehari-hari, seluruh lini kehidupan membutuhkan listrik sebagai sumber energi dan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten membagikan tips aman kelistrikan guna menunjang kenyamanan serta keselamatan masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Banten.

General Manager PLN UID Banten Abdul Mukhlis menyampaikan bahwa pihaknya gencar melaksanakan edukasi kelistrikan masyarakat umum di beberapa lokasi. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada tentang adanya potensi bahaya yang mungkin terjadi dan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Ada beberapa risiko bahaya yang mungkin dapat terjadi seperti tersengat listrik hingga penyebab kebakaran. Karenanya kami mengajak masyarakat menggunakan listrik secara legal dan aman. Penggunaan listrik secara ilegal dapat menyebabkan "overload" daya yang mana kondisi tersebut berpotensi memicu terjadinya kebakaran. Hal inilah yang melatarbelakangi mengapa kami tegas mengawasi pemakaian listrik seluruh pelanggan, yakni agar masyarakat terhindar dari potensi bahaya dan nyaman menggunakan listrik sehari-hari," kata Abdul Mukhlis dalam keterangan resminya.

Di sisi lain Abdul Mukhlis menerangkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 11 Tahun 2021, bahwa batas kewenangan dan tanggung jawab PLN hanya sampai Alat Pengukur atau Pembatas (APP), selanjutnya mulai kWh meter hingga instalasi listrik rumah sepenuhnya kewenangan dan tanggung jawab pelanggan.

Adapun tips aman kelistrikan lainnya yang perlu menjadi perhatian masyarakat diantaranya adalah:
1. Melakukan pemeriksaan instalasi listrik di rumah secara rutin oleh Lembaga Inspeksi Teknis (LIT); 
2. Hindari pemakaian listrik berlebih (di luar kapasitas daya) dan tidak menumpuk steker;
3. Jangan menggunakan peralatan listrik rusak seperti kabel terkelupas, tidak sesuai standar, dll
4. Memperhatikan jarak aman kelistrikan saat membangun rumah, memasang antena televisi, memasang baliho, dan lainnya yakni minimal 3 meter dari jaringan listrik
5. Bermain layang-layang di area terbuka yang jauh dari jaringan kelistrikan;
6. Tidak melakukan utak-atik kWh meter; dan
7. Tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan PLN, karena petugas PLN selalu membawa surat tugas, menggunakan ID Card, dan mengenakan seragam resmi. 

 

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024