Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, Banten, memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM secara gratis dengan kuota terbatas.

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi di Tangerang, Jumat, mengatakan pendaftaran dibuka mulai tanggal 4 hingga 31 Juli 2024. Kegiatan ini bertujuan agar produk UMKM mendapatkan status merek yang resmi.

Para pelaku UMKM dapat mendaftarkan merek gratis ini secara daring ke link bit.ly/Fasilitasi-Pendaftaran-Merek atau secara luring ke Kantor Disperindagkop-UKM di Gedung Cisadane.

Baca juga: Disperidagkop Kota Tangerang temukan barang kemasan tidak layak jual

Adapun syarat mengikuti program ini adalah pelaku UMKM yang berdomisili di Kota Tangerang dan usaha minimal sudah berjalan satu tahun.

Lalu sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), merek belum pernah didaftarkan ke Kemenkumham/DJKI secara mandiri dan sudah pernah mengikuti pelatihan/bimtek UMKM yang diselenggarakan Disperindagkop UKM Kota Tangerang.

"Kesempatan bagi pelaku UMKM di Kota Tangerang untuk bisa ikut dalam program ini karena kuota terbatas dan tidak dipungut biaya apapun," ujarnya.

Disperindagkop UKM Kota Tangerang juga membuka layanan konsultasi bagi pelaku UMKM yang memiliki kendala dalam proses pendaftaran dengan menghubungi nomor 021-5572-5951.

“Ini adalah kesempatan yang rugi jika dilewatkan, ini kesempatan baik karena pendaftaran merek tidak dipungut biaya dengan proses pendaftaran yang mudah," katanya.

Baca juga: 100 guru penggerak Kota Tangerang dilatih penerapan Kurikulum Merdeka

Perlu diketahui Kota Tangerang merupakan daerah di Banten yang terbanyak memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM secara gratis melalui pendanaan APBD.

Berdasarkan data yang diperoleh pada tahun 2020 berhasil mendaftarkan dan melegalkan 1.000 merek pelaku UMKM, tahun 2021 mendaftarkan dan melegalkan 500 merek, tahun 2022 melegalkan 250 merek pelaku UMKM dan tahun 2023 ada 270 pelaku UMKM.

Atas program ini, Pemkot Tangerang pun telah meraih Penghargaan Fasilitasi Sertifikat Merek Dagang terbanyak pertama di Provinsi Banten dan keempat secara nasional dari Kemenkumham, karena memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk pelaku UMKM.

Baca juga: Dindik: Kebijakan PJJ Kota Tangerang demi keselamatan siswa

Sebelumnya Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan upaya untuk membantu peningkatan kapasitas dan juga kualitas UMKM lainnya adalah pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 58.692 NIB, fasilitasi akses permodalan/pembiayaan sebanyak Rp771,925 miliar sudah tersalurkan kepada 11.118 UMKM melalui KUR.

Tangerang Emas yakni pinjaman tanpa bunga dan agunan kepada 305 UMKM, sertifikasi halal sebanyak 728 UMKM dan uji lab untuk izin edar/P-IRT 600 UMKM dan desain kemasan 264 UMKM.

Baca juga: Dinkes Kota Tangerang imbau masyarakat waspadai penyakit leptospirosis

 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024