Jakarta (Antara News) - Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno minta agar pemerintah daerah (Pemda) turut memberikan dukungan penutupan perlintasan sebidang sebagai langkah memberikan perlindungan kepada warga.

"Kepala daerah bisa membangun sendiri atau mengusulkan ke Kementerian PUPR untk dibangun fly over atau underpass. Seperti yang baru terbangun di Klonengan dan Kesambi  Kabupaten Tegal, Kretek dan Dermoleng di Kabupaten Brebes," kata Djoko di Jakarta, Selasa.

Djoko mengatakan, apabila terjadi kecelakaan akibat pelanggaran pintu perlintasan kereta api maka hal ini bukanlah merupakan kecelakaan perkeretaapian.

Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api sesuai pasal 110 PP 72/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, jelas Djoko.

Angka kecelakaan di perlintasan sebidang, menurut Djoko, tidak pernah menyusut turun. Sejak 2004 sampai November 2017, sebanyak 475 tewas meregang nyawa, 533 luka berat dan 274 luka ringan.

Perlintasan sebidang di Indonesia sebanyak 5.829 lokasi. Perlintasan yang berizin atau resmi di Jawa 969 dan di Sumatera 225. Sedangkan yang tidak berizin jauh lebih besar  Jawa 3.517 dan Sumatera 1.118.

Pelanggar terbesar di perlintasan sebidang adalah pengguna sepeda motor.

Untuk mengurangi pesepeda motor, Pemda bisa segera menata transportasi umum di daerahnya, agar warga mau beralih ke transportasi umum. Jika tidak sanggup, dapat minta bantuan ke Kementerian Perhubungan untuk menata transportasi umum di daerahnya, ujar Djoko.

Dapat juga diberikan kekhususan bagi kendaraan tidak bermotor (pejalan kaki dan pesepeda) dengan penghalang rapat, sehingga tidak dapat dilewati.

Djoko juga mengingatkan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang merupakan amanah dari UU Nomor 23/ 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemda dapat ikut menyampaikan sosialisasi dan ikut meminimalisir dampak dari penutupan perlintasan sebidang, seperti meyakinkan warganya tentang pentingnya keselamatan dan dampak jangka panjang yang akan di terima oleh masyarakat.

Pada prinsip nya, pembangunan perlintasan tidak sebidang dengan membangun flyover atau underpass sebagai pengganti dari perlintasan sebidang. Oleh karena itu ketika perlintasan tidak sebidang selesai dibangun, maka perlintasan sebidang di lokasi itu harus ditutup.

Pemda dapat membantu dengan mengantisipasi penutupan perlintasan sebidang tersebut, antara lain dengan menyediakan fasilitas penyeberangan orang dan pengguna sepeda serta kendaraan tidak bermotor lainnya. 

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017