Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ponsel anggotanya untuk mencegah praktik judi dan pinjaman online (pinjol). 

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq di Tangerang, Senin mengatakan sidak yang dilakukan ini sebagai tindaklanjuti instruksi Presiden RI Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Alhamdulillah kita sudah lakukan perwira Kanit, pak Kapolsek, kita spontan langsung melakukan pengecekan, aplikasi aneh aneh, sampai aplikasi terdalam misalkan ada satu aplikasi aneh, kita masuk ke dalamnya, dari aplikasi gopay, grab food, belum ada yang mencurigakan," katanya.

Baca juga: Menkominfo minta NAP putus akses internet judi online ke Kamboja-Filipina

Ia menyebut pemeriksaan itu dilakukan untuk mencegah praktik judi online di kalangan korps Bhayangkara.

Namun, dari hasil sidak terhadap ponsel pribadi jajarannya itu tidak ditemukan adanya anggota yang menggunakan aplikasi pinjol dan situs judi online. 

"Kalau misalkan ada kita berikan sanksi, kita juga ada peraturan dari kepolisian, mengenai peraturan disiplin nanti ditangani oleh etik kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Lebak kenakan sanksi bagi ASN/PPPK yang terlibat judi online

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tak akan segan menindak personelnya anggotanya yang terlibat judi online. Ia menyebut akan mengeluarkan surat telegram rahasia mengenai penindakan tersebut.

"Jadi, terhadap anggota-anggota yang terlibat, kita akan melaksanakan tindakan, mulai tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH," ungkapnya.

Ia juga mengatakan tindakan pencegahan ini akan dilakukan jajarannya dari tingkatan paling bawah. Tujuannya untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat situs judi online tersebut

"Dan saya kira semua elemen, semuanya bergerak untuk melaksanakan kegiatan, mulai kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, sampai dengan penegakan hukum," kata Kapolri.

Baca juga: ASN terlibat judi online, sanksi menunggu
 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024