Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di sembilan wilayah Tangerang Raya pada Senin.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Ini lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

1. Kota Tangerang di Halaman Ruko Ufit Palem Semi dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB
2. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Lake Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB
e. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
4. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
5. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda BSD dan Halaman G-Town House 08.00-14.00 WIB


 

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024