Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah di wilayah Tangerang Raya, Sabtu.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan. Antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
 
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
 
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Baca juga: Pemkab Tangerang pasang stiker penunggak pajak restoran di Bandara Soetta
 
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia di 9 wilayah, yakni:
 
1. Samling Kota Tangerang di Apartemen Ayodhya dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-11.00 WIB

2. Samling Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan halaman parkir Samsat pukul 09.00-11.30 WIB

3. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.00-17.00 WIB

4. Samling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB

5. Samling Kelapa Dua di komplek Korpri Suradita Cisauk dan halaman G Town House pukul 08.00-11.30 WIB

 
 

Pewarta: Syaiful Hakim

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024