Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md menyampaikan bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 sudah selesai secara hukum.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kita semua sudah mendengar putusan MK yang amar putusan-nya permohonan paslon nomor satu dan paslon nomor tiga itu ditolak secara keseluruhan. Artinya apa? Artinya pemilu pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai," ujar Mahfud saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin
Menurutnya, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Sebab, pokok pilpres sudah selesai.
Selain itu, Mahfud menjelaskan penentuan hasil sengketa pemilu dapat dilakukan dengan dua cara.
Pertama, kalau sudah diumumkan oleh KPU tidak ada yang menggugat, MK memberi konfirmasi dan memberi tahu ke KPU sampai hari ketiga tidak ada gugatan, maka pilpres selesai.
Kedua, apabila pada hari ketiga ada yang menggugat, maka sampai ada vonis, barulah pilpres dinyatakan selesai. Diketahui, ada dua paslon yang menggugat ke MK, maka setelah vonis-nya diputus hari ini, pilpres dinyatakan selesai secara hukum.
"Sehingga tidak ada upaya hukum lain. Oleh sebab itu harus kita secara sportif menerima putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi tolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin sore.
MK dalam konklusi-nya menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi tolak dalil AMIN soal Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kita semua sudah mendengar putusan MK yang amar putusan-nya permohonan paslon nomor satu dan paslon nomor tiga itu ditolak secara keseluruhan. Artinya apa? Artinya pemilu pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai," ujar Mahfud saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin
Menurutnya, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Sebab, pokok pilpres sudah selesai.
Selain itu, Mahfud menjelaskan penentuan hasil sengketa pemilu dapat dilakukan dengan dua cara.
Pertama, kalau sudah diumumkan oleh KPU tidak ada yang menggugat, MK memberi konfirmasi dan memberi tahu ke KPU sampai hari ketiga tidak ada gugatan, maka pilpres selesai.
Kedua, apabila pada hari ketiga ada yang menggugat, maka sampai ada vonis, barulah pilpres dinyatakan selesai. Diketahui, ada dua paslon yang menggugat ke MK, maka setelah vonis-nya diputus hari ini, pilpres dinyatakan selesai secara hukum.
"Sehingga tidak ada upaya hukum lain. Oleh sebab itu harus kita secara sportif menerima putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi tolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin sore.
MK dalam konklusi-nya menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi tolak dalil AMIN soal Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024