Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, mencecar salah satu ahli yang dihadirkan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Profesor Filsafat Franz Magnis-Suseno, usai yang bersangkutan mengibaratkan Presiden seperti pencuri bantuan sosial (bansos).
Kejadian itu bermula ketika Franz yang akrab disapa dengan Romo Magnis itu memaparkan beberapa dugaan pelanggaran etik dengan kaitannya pada Pemilu 2024 dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
“Kalau Presiden berdasarkan kekuasaan begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko, jadi itu pencurian,” kata dia.
Mendengar pernyataan tersebut, Hotman yang mewakili pihak terkait memberikan balasan. Ia mengatakan bahwa pemberian bansos oleh Presiden sudah dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PTKE).
“Presiden hanya simbolik di awal membagikan bansos sesuai data yang sudah ada di kementerian masing-masing. Selanjutnya, dilanjutkan kementeriannya. Jadi, Presiden tidak pernah membagikan bansos di luar data yang ada,” kata Hotman.
Ia pun mempertanyakan alasan Romo Magnis menganggap Presiden seolah-olah mencuri uang.
“Dari mana Pak Romo tahu seolah Presiden itu mencuri uang bansos untuk dibagi-bagikan padahal Pak Romo tidak tahu praktik pembagian itu sudah ada data lengkapnya,” ujarnya.
Baca juga: KPU pertanyakan Anies-Muhaimin baru layangkan keberatan soal Gibran
Menanggapi pertanyaan Hotman, dari kubu pemohon menginterupsi dan mengatakan bahwa bukan ranah Romo Magnis untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo juga mengingatkan Hotman untuk tidak mengulang pertanyaan.
“Pertanyaan Pak Hotman yang pertama sudah bisa ditangkap. Jangan diulang-ulang,” kata Suhartoyo.
“Iya, karena tadi kan beliau mengatakan Presiden seolah-olah pencuri uang untuk bansos. Itu dia tidak ambil, sudah ada datanya,” kata Hotman menegaskan.
Kemudian, Romo Magnis menjawab bahwa yang ia sampaikan adalah secara teoretis.
“Mengenai bansos, saya tidak mengatakan apa pun tentang yang dilakukan Presiden Jokowi. Saya mengatakan, kalau seorang presiden yang sebetulnya tidak mengurus langsung kementerian, mengambil bansos yang sudah disediakan di situ untuk kepentingan politiknya, maka itu pencurian. Apakah itu terjadi di Indonesia? Itu bukan urusan saya,” tuturnya.
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan sembilan ahli dan 10 saksi fakta dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
Sembilan ahli yang dihadirkan adalah I Gusti Putu Artha, Suharto, Aan Eko Widiarto, Charles Simabura, Didin Damanhuri, Hamdi Muluk, Leony Lidya, dan Risa Permana Deli, dan Franz Magnis-Suseno.
Sedangkan 10 saksi yang dihadirkan adalah Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memet Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, Nendy Sukma Wartono.
Baca juga: Pakar nilai elite politik harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kejadian itu bermula ketika Franz yang akrab disapa dengan Romo Magnis itu memaparkan beberapa dugaan pelanggaran etik dengan kaitannya pada Pemilu 2024 dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
“Kalau Presiden berdasarkan kekuasaan begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko, jadi itu pencurian,” kata dia.
Mendengar pernyataan tersebut, Hotman yang mewakili pihak terkait memberikan balasan. Ia mengatakan bahwa pemberian bansos oleh Presiden sudah dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PTKE).
“Presiden hanya simbolik di awal membagikan bansos sesuai data yang sudah ada di kementerian masing-masing. Selanjutnya, dilanjutkan kementeriannya. Jadi, Presiden tidak pernah membagikan bansos di luar data yang ada,” kata Hotman.
Ia pun mempertanyakan alasan Romo Magnis menganggap Presiden seolah-olah mencuri uang.
“Dari mana Pak Romo tahu seolah Presiden itu mencuri uang bansos untuk dibagi-bagikan padahal Pak Romo tidak tahu praktik pembagian itu sudah ada data lengkapnya,” ujarnya.
Baca juga: KPU pertanyakan Anies-Muhaimin baru layangkan keberatan soal Gibran
Menanggapi pertanyaan Hotman, dari kubu pemohon menginterupsi dan mengatakan bahwa bukan ranah Romo Magnis untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo juga mengingatkan Hotman untuk tidak mengulang pertanyaan.
“Pertanyaan Pak Hotman yang pertama sudah bisa ditangkap. Jangan diulang-ulang,” kata Suhartoyo.
“Iya, karena tadi kan beliau mengatakan Presiden seolah-olah pencuri uang untuk bansos. Itu dia tidak ambil, sudah ada datanya,” kata Hotman menegaskan.
Kemudian, Romo Magnis menjawab bahwa yang ia sampaikan adalah secara teoretis.
“Mengenai bansos, saya tidak mengatakan apa pun tentang yang dilakukan Presiden Jokowi. Saya mengatakan, kalau seorang presiden yang sebetulnya tidak mengurus langsung kementerian, mengambil bansos yang sudah disediakan di situ untuk kepentingan politiknya, maka itu pencurian. Apakah itu terjadi di Indonesia? Itu bukan urusan saya,” tuturnya.
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan sembilan ahli dan 10 saksi fakta dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
Sembilan ahli yang dihadirkan adalah I Gusti Putu Artha, Suharto, Aan Eko Widiarto, Charles Simabura, Didin Damanhuri, Hamdi Muluk, Leony Lidya, dan Risa Permana Deli, dan Franz Magnis-Suseno.
Sedangkan 10 saksi yang dihadirkan adalah Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memet Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, Nendy Sukma Wartono.
Baca juga: Pakar nilai elite politik harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024