Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengatakan, isi permohonan yang disampaikan tim hukum Timnas AMIN dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengandung banyak narasi dan asumsi.
“Kami menyimak penyampaian permohonan yang berapi-api. Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti,” kata Yusril usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, berdasarkan pendapat salah satu pengacara di dalam Tim Pembela, yaitu OC Kaligis, narasi dan asumsi bukanlah bukti dan merupakan hal yang harus dibuktikan serta patut diduga.
“Yang disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan, begitu juga patut diduga. Lebih banyak opini dan narasi yang dibangun daripada fakta-fakta dan bukti-bukti,” ujarnya.
Baca juga: Tim Pembela Prabowo-Gibran daftar sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi
Terkait tanggapan, ia dan timnya akan memberikan jawaban terhadap permohonan Anies-Muhaimin pada besok, Kamis (28/3).
“Kami sudah mempersiapkan jawaban, mematangkan, dan besok sebelum sidang jam kami akan menyerahkan tanggapan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
Diketahui, Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), dalam persidangan pada Rabu pagi menduga terdapat kecurangan yang dilakukan oleh paslon terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Timnas AMIN minta pemungutan suara ulang dalam gugatan pemilu ke MK
Pengacara yang juga merupakan Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto mengungkapkan dugaan kecurangan itu antara lain adanya dukungan lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi institusi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penggelontoran bansos.
Bambang mengatakan, berdasarkan beberapa riset, terlihat bahwa intervensi bansos dan penggunaan aparat negara mempengaruhi peningkatan suara Prabowo pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 dibandingkan dengan Pemilu 2019 dan 2014.
Salah satu contoh peningkatan suara yang signifikan tersebut, kata dia, terjadi di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, yang mencatatkan suara Prabowo-Gibran mencapai 75,39 persen pada Pemilu 2024.
Baca juga: Gugatan di MK dinilai berlawanan logika publik yang terima hasil Pilpres
Sementara itu, lanjut Bambang, Prabowo hanya mendapatkan 9,01 persen suara pada Pemilu 2019 saat berpasangan dengan Sandiaga Uno dan 21,91 persen pada 2013 saat berpasangan dengan Hatta Rajasa.
"Artinya terjadi kenaikan 66,38 persen dan kami meyakini angka itu terjadi bukan karena kehebatan pemilih di dalam memilih calon terbaiknya, tetapi ada intervensi yang luar biasa," ucap dia.
Diketahui, hari ini, Rabu, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.
Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi optimis selesaikan PHPU Pilpres tepat waktu
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
“Kami menyimak penyampaian permohonan yang berapi-api. Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti,” kata Yusril usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, berdasarkan pendapat salah satu pengacara di dalam Tim Pembela, yaitu OC Kaligis, narasi dan asumsi bukanlah bukti dan merupakan hal yang harus dibuktikan serta patut diduga.
“Yang disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan, begitu juga patut diduga. Lebih banyak opini dan narasi yang dibangun daripada fakta-fakta dan bukti-bukti,” ujarnya.
Baca juga: Tim Pembela Prabowo-Gibran daftar sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi
Terkait tanggapan, ia dan timnya akan memberikan jawaban terhadap permohonan Anies-Muhaimin pada besok, Kamis (28/3).
“Kami sudah mempersiapkan jawaban, mematangkan, dan besok sebelum sidang jam kami akan menyerahkan tanggapan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
Diketahui, Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), dalam persidangan pada Rabu pagi menduga terdapat kecurangan yang dilakukan oleh paslon terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Timnas AMIN minta pemungutan suara ulang dalam gugatan pemilu ke MK
Pengacara yang juga merupakan Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto mengungkapkan dugaan kecurangan itu antara lain adanya dukungan lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi institusi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penggelontoran bansos.
Bambang mengatakan, berdasarkan beberapa riset, terlihat bahwa intervensi bansos dan penggunaan aparat negara mempengaruhi peningkatan suara Prabowo pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 dibandingkan dengan Pemilu 2019 dan 2014.
Salah satu contoh peningkatan suara yang signifikan tersebut, kata dia, terjadi di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, yang mencatatkan suara Prabowo-Gibran mencapai 75,39 persen pada Pemilu 2024.
Baca juga: Gugatan di MK dinilai berlawanan logika publik yang terima hasil Pilpres
Sementara itu, lanjut Bambang, Prabowo hanya mendapatkan 9,01 persen suara pada Pemilu 2019 saat berpasangan dengan Sandiaga Uno dan 21,91 persen pada 2013 saat berpasangan dengan Hatta Rajasa.
"Artinya terjadi kenaikan 66,38 persen dan kami meyakini angka itu terjadi bukan karena kehebatan pemilih di dalam memilih calon terbaiknya, tetapi ada intervensi yang luar biasa," ucap dia.
Diketahui, hari ini, Rabu, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.
Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi optimis selesaikan PHPU Pilpres tepat waktu
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024