Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling untuk membantu wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Tangerang Raya, Selasa. 

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli , masing-masing disertai fotokopi.
 
Gerai Samsat keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
 
Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Baca juga: Samsat Keliling bisa untuk daftar mudik gratis, ini lokasinya
 
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:
 
  1. Kota Tangerang di Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan ex City Mall Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper dan Komp. Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
  3. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
  4. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
  5. Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan hall GTown House pukul 08.00-14.00 WIB;

Pewarta: Luthfia Miranda Putri

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024