Serang (Antara News) - Dinas Perhubungan Provinsi Banten mengaku belum menerima usulan dari perusahaan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek atau taksi online di wilayah Banten, kecuali di Tangerang.

"Untuk yang mendaftar atau permohonan izin taksi online ke Dishub Banten, sampai saat ini belum ada. Kecuali di wilayah Tangerang sudah ada, tapi itu dikelola BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek)," kata Kepala Seksi Perhubungan Darat Dishub Banten Ahmad Najiullah di Serang, Rabu.

Permohonan izin perusahaan angkutan umum atau taksi online di wilayah Banten terutama di Serang, Pandeglang, Lebak dan Cilegon belum ada yang mengajukan, walaupun sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek pada 1 November 2017.

Sedangkan untuk wilayah Tangerang dan sekitarnya sudah ada, akan tetapi tidak mendaftarkan izinnya ke Dishub Provinsi Banten, melainkan ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Paling hanya di Tangerang yang sudah ada. Itupun izinnya tidak ke kita, tetapi langsung ke BPJT," katanya.

Terkait Peraturan Menteri Perhubungan yang telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri (Permen) nomor 108 tahun 2017, tentang penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek 1 November 2017. Pihaknya masih menunggu sosialisasi secara teksnis mengenai Permenhub tersebut.

Sedangkan untuk kendaraan ojek online, kata dia, di wilayah Serang dan sekitarnya sudah banyak. Namun demikian, untuk pengaturannya diserahkan kepada bupati/walikota setempat karena tidak ada aturan dalam Undang-undangnya.

"Kalau ojek online diserahkan ke bupati/walikota. Silahkan saja diatur melalui perwal atau apa bentuknya. Sebab angkutan itu tidak diatur dalam undang-undangnya,"kata Ahmad najiullah.

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) akhirnya mengeluarkan peraturan mengenai taksi online yang baru sebagai pengganti aturan lama yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Peraturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Peraturan Menteri 108 2017 ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam Permenhub tersebut, salah satunya juga membuat kebijakan tarif atas dan tarif bawah.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017