Tangerang (Antara News) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang akan melakukan peningkatan pengawasan dalam mengantisipasi adanya pekerja di bawah umur.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Jarnaji di Tangerang Rabu menjelaskan, pengawasan pekerja sebenarnya berada di bawah kewenangan Disnaker Provinsi Banten.

Namun dengan adanya kejadian kebakaran di pabrik petasan kosambi dan ditemukan adanya pekerja di bawah umur, maka Pemkab Tangerang akan mengambil tindakan.

Upaya yang akan dilaksanakannya itu yakni Peraturan Bupati mengenai pengawasan terhadap pekerja di industri .

"Kami tetap akan melakukan komunikasi dengan Pemprov Banten. Tujuannya adalah agar pengawasan lebih maksimal dan mengantisipasi adanya pekerja di bawah umur," paparnya.

Kebakaran yang terjadi di PT Panca Buana Cahaya Sukses telah menyebabkan 47 orang tewas dan 49 lainnya mengalami luka bakar.

Dari korban kebakaran tersebut, terdapat pekerja anak di bawah umur. kepolisian bersama Disnaker saat ini melakukan penyelidikan lebih dalam atas kasus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono sebelumnya menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orang tua lantaran mempekerjakan anak di bawah usia yang menjadi korban tewas dalam kebakaran gudang petasan di Kosambi.

"Kita analisa kembali perlindungan anak nanti orang tuanya bisa terkena pelanggaran hukum" katanya.

Argo menyatakan penyidik kepolisian dapat mempidanakan orang tua yang mempekerjakan anak di bawah usia kemudian menjadi korban meninggal dunia.

"Kalau buktinya kuat kita masukkan (tetapkan tersangka)," ujar Argo.

Argo belum dapat memastikan pekerja di bawah usia yang bekerja di gudang petasan itu lantaran keinginan sendiri atau untuk membantu orang tua mencari nafkah.

Pewarta: Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017