Serang (Antara News) - Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop) Provinsi Banten berharap program korporasi petani atau dalam bentuk badan usaha milik rakyat (BUMR), melalui bentuk koperasi bukan dalam bentuk perusahaan yang permodalannya bisa didominasi perseorangan.

Kepala  Dinas Koperasi dan UMKM Banten Maysaroh Mawardi di Serang, Rabu, mengatakan pihaknya setuju dengan dilakukannya korporasi petani tersebut, hanya saja lebih baik melalui bentuk koperasi bukan seperti perusahaan biasa. Sebab koperasi itu sudah jelas ada undang-undangnya yakni tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 dan koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia.

"Koperasi itu jelas ada RAT, semua untuk anggota dan lainnya. Kalau BUMR ini kan SHU-nya ke mana, karena disitu ada sektor swastanya. Jadi disitu dibilang koperasi itu hanya RAT-nya saja karena keputusan yang ada di BUMR itu tertinggi ada di dewan direksi," kata Maysaroh.

Sehingga, kata dia, BUMR itu hampir sama saja dengan BUMD, hanya saja BUMD anggotanya bisa menyebar ke mana-mana, kalau BUMR ini diharapkan anggotanya adalah koperasi-koperasi.

"Saya sih setujunya koperasi saja, sudah jelas-jelas ada aturannya dan lainnya. Cuman kalau sekarang mau revitalisasi koperasi lah," katanya.

Namun demikian, kata dia, selama ini di Banten belum ada koperasi yang berbentuk koperasi pangan, yakni koperasi yang berkaitan dengan produksi dan ditribusi padi jagung dan kedelai (Pajale).

Pihaknya kedepan akan mengarahkan koperasi-koperasi pangan di sejumlah daerah yang potensi pertaniannya tinggi. Selain kejelasan badan hukum dan aturan lainnya, koperasi juga sudah memiliki Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB), sedangkan BUMR pendanaannya belum jelas, karena kemungkinan diarahkan ke Pemprov Banten dan ujung-ujungnya melalui bank.

"Kalau koperasi di kementerian juga ada LPDB. Koperasi-koperasi bisa diberikan pinjaman Rp100 juta sampai Rp250 juta," kata Maysaroh.

Menurut dia, jumlah koperasi di Banten saat ini keseluruhannya mencapai sekitar 6.200 koperasi dan sekitar 1.611 koperasi yang tidak aktif. Dari jumlah yang tidak aktif tersebut, ada sekitar 1.371 koperasi yang akan dibubarkan oleh kementerian pada Desember 2017 mendatang.

"Ada 1.371 koperasi yang akan dibubarkan akhir desember 2017 oleh Kementerian Koperasi. Alasannya tidak sehat, tidak aktif dalam menjalankan usahanya, tidak sesuai dengan ketentuan seperti tidak ada RAT dua tahun berturut-turut dan simpanan wajib tidak jalan," kata Maysaroh.

Sebelumnya Dinas Pertanian Provinsi Banten berencana membentuk Badan Usaha Milki Rakyat (BUMR) sebagai langkah untuk menjalankan program korporasi petani di Banten. Langkah tersebut dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan nilai tambah bagi petani di Banten serta menjadikan contoh bagi kabupaten/kota di Banten.

"Sebelum nanti kabupaten/kota membentuk BUMR ini, kami di pemprov akan mencoba membentuk satu BUMR khusus untuk padi. Nanti kalau sudah berhasil kabupaten/kota bisa meniru. Untuk itu hari ini kami hadirkan BUMR Pangan yang sudah berhasil dari Sukabumi yang beberapa waktu lalu dikunjungi Presiden Joko Widodo," kata Kepala Dinas Pertanian Banten Agus M Tauchid usai sosialiasi korporasi petani di Aula Dinas Pertanian Banten, Selasa (24/10). 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017