BANTEN MOU PENANGANAN KEKERASAN ANAK DAN PEREMPUAN

Serang (Antara News) - Pemprov Banten dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Banten serta lima lembaga lainnya melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) tentang Pelayanan Terpadu Terhadap Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan dan Perdagangan orang.

Penandatanganan MoU Pemprov Banten melalui P2TP2A dengan lima lembaga lainnya yaitu Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Kanwil Hukum dan HAM Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi Banten dan Kanwil Kementrian Agama Banten dilangsungkan di Pendopo Gubernur, di Serang, Kamis.
Dalam MoU tersebut berisi kesepahaman bersama untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama para pihak dalam penegakan hukum, pelayanan kesehatan, pendidikan, psikologis, mental, sosial budaya dan ekonomi terkait penanganan kasus perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan perdagangan orang.

Tujuan kesepahaman bersama juga untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan kasus kekerasan dan perdagangan orang terhadap perempuan dan anak secara cepat, murah, dan transparan.

Ketua P2TP2A Provinsi Banten Adde Rosi Khoerunnisa mengungkapkan, P2TP2A sebagai lembaga yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada korban baik pelayanan pengaduan, pelayanan medis, pelayanan konseling psikologis dan sosial juga pendampingan hukum. Selain itu juga untuk peningkatan derajat kehidupan eks korban kekerasan melalu pemberdayaan ekonomi dan pendidikan.
"MoU tahun 2012 lalu dengan empat instansi, Pemprov, Polda, Kemenag dan P2TP2A. Tahun ini tambah tiga instansi. Dari Semua pelayanan ini sifatnya gratis," kata Adde Rosi.

Adde Rossi mengungkapkan, kasus kasus yang telah ditangani oleh P2TP2A Provinsi Banten  sejak tahun 2010 sampai dengan september 2017 ini sudah berjumlah 442 kasus, yang terdiri dari KDRT 154 kasus.

Kemudian, perlindungan/penelantaran anak 96 kasus, kekerasan seksual 100 kasus, penelantaran perempuan  45 kasus, traficking 18  kasus, perlindungan tenaga kerja 9 kasus, perebutan hak asuh anak 11 kasus, kekerasan fisik dibawah umur 3 kasus.

Dari jumlah kasus tersebut, kata dia, terdapat 182 kasus anak yang menjadi korban dan sebanyak 33 kasus adalah pelaku anak atau anak yang berhadapan dengan hukum
"Mengingat cukup tingginya kasus kekerasan, maka P2TP2A tergerak untuk melakukan program-program yang selain penanganan kasus, tetapi juga melaksanakan program yang ditujukan untuk pencegahannya," kata Adde Rosi.

Adapun program-programnya, kata dia, yaitu sosialisasi kepada masyarakat di kecamatan-kecamatan, bimbingan mental spiritual kepada eks korban dan juga pemberdayaan kepada eks korban, serta peningkatan partisipasi anak melalui forum-forum anak serta perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui legalitas dan keutuhan keluarga, diantaranya adalah melalui isbat nikah.

"Insya Allah pada tahun ini kami akan mengisbatkan sebanyak 50 pasangan nikah dari Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, sehingga pasangan tersebut secara hukum tata negara diakui dan tercatat pernikahannya, dan diharapkan anak-anak yang dilahirkan mendapatkan hak sipil berupa akte kelahiran," katanya.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy yang ikut melakukan penandatangan tersebut menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada P2TP2A.

Menurutnya, tindakan kekerasan baik kepada anak-anak dan perempuan termasuk dalam pelanggaran HAM dan norma agama.

Untuk itu, kata Andika, Pemprov Banten dan P2TP2A bersama dengan lembaga lainnya telah bersama-sama sepakat dan bertekad menghapuskan pelanggaran-pelanggaran terhadap kaum perempuan dan anak yang dituangkan melalui penandatangan nota kesepahaman bersama.

"Pak Gubernur Banten juga telah memberikan tugas kepada seluruh OPD terkait khusunya yang ada didalamnya Dinas Kesehatan, Disnaker, Dindik dan Dinsos untuk melakukan penjabaran berkaitan isi MoU tersebut. Pemprov Banten pada saat ini juga berupaya menjadi prioritas utama untuk dapat mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017