Lebak (Antara News) - Masyarakat Kabupaten Lebak, Banten, yang membuang sampah sembarangan di tempat umum, jalan protokol, dan daerah aliran sungai akan dikenakan sanksi administrasi berupa uang paksa.

 "Penerapan sanksi denda itu akan diterbitkan melalui peraturan daerah (perda)," kata Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Saepulloh di Lebak, Rabu.

Pemerintah daerah berkomitmen agar Rangkasbitung sebagai ibukota Kabupaten Lebak terwujud indah, asri, hijau, aman, dan bersih akan diterbitkan perda pengelolaan sampah.

Apabila, masyarakat melakukan pelanggaran dengan membuang sampah sembarangan maka akan dikenakan sanksi berupa denda uang.

Namun, sejauh ini belum menentukan sanksi nominal uang denda tersebut.

Tetapi, jika mengacu ke Undang-undang lingkungan hidup tentu sanksi tersebut cukup berat yakni hukuman badan juga denda uang bagi pelanggar pembuang sampah sembarangan.

Pihaknya hingga kini sedang mengusulkan sanksi bagi pelanggar pembuang sampah sembarangan melalui pengusulan perda itu.

"Kami berharap tahun ini juga sudah bisa diterbitkan perda pengelolaan sampah itu," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi berbagai elemen masyarakat,termasuk pengusaha.

 Akibat rendahnya kesadaran itu maka banyak ditemukan masyarakat membuang sampah sembarangan ditempat umum, protokol jalan, aliran sungai hingga permukiman.

Selain itu juga banyak perusahaan membuang sampah ke daerah aliran sungai.

Karena itu, pihaknya akan memberikan sanksi berat bagi pelanggar buang sampah sembarangan.

"Kami berharap melalui perda itu tidak ada lagi warga membuang sampah sembarangan karena dikenakan sanksi berat itu," ujarnya.

Bupati Lebak Iti Octavia mengajak masyarakat di daerah itu tidak membuang sampah sembarangan karena bisa manjadikan kota kumuh dan semraut.

Selain itu juga menimbulkan bau tak sedap jika sampah itu berserakan.

Kekumuhan dan kesemrautan itu tentu sangat merugikan daerah, sehingga masyarakat harus memiliki tanggung jawab dengan tidak buang sampah sembarangan.

Masyarakat Kabupaten Lebak kedepan membuang sampah pada tempatnya itu.

"Kami mendukung perda pengelolaan sampah agar menjaga kebersihan kota, apalagi ajaran Islam kebersihan itu adalah bagian iman," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017