Serang (Antara News) - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menilai Provinsi Banten merupakan salah satu bagian daerah yang masih rawan terjadinya pungutan liar (pungli) pada lembaga-lembaga pemerintah yang memberikan pelayanan masyarakat.

Ketua Tim Sosialisasi Tim Saber Pungli Pusat M Shadiq Pasadigoe di Serang, Rabu mengatakan, salah satu kasus terakhir pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Wilayah Banten yakni adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap oknum pegawai Dinas Perhubungan Kota Serang dan Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pandeglang beberapa waktu lalu. Daerah lainnya selain Banten yang rawan terjadinya pungli yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Riau dan beberapa daerah lainnya.

"Sejak dibentuknya tim Saber Pungli ini sudah ada 27 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungli di Banten dengan tersangka 64 orang dan ada 409 pengaduan pungli di Banten," kata Shadiq Pasadigoe usai pembukaan sosialisasi Satgas Saber Pungli bagi kalangan pelajar dan mahasiswa di Banten.

Ia mengatakan, sosialisasi yang dilakukan di Provinsi Banten merupakan daerah ke-14 yang dilakukan oleh Satgas Saber Pungli. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait Perpres No 87 Tahun 2016 tentang satgas Saber Pungli, sehingga masyarakat mengetahui dan berani melaporkan kepada satgas jika menemukan pungutan liar dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Lembaga pemerintah yang paling rawan dan berpotensi adanya pungli itu Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan dan Kepolisian," kata Shadiq didampingi Kabag Opsnal dan Evaluasi Satgas Saber Pungli Kombes Pol Ricky F Wakanno.

Menurut Shadiq, secara nasional sejak dibentuknya satgas Saber Pungli oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres 87 Tahun 2016, Satgas Saber Pungli sudah menerima sebanyak 32.781 laporan atau aduan masyarakat terkait pungutan liar, kemudian Satgas Saber Pungli melakukan 167 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan sebanyak 2.137 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Masyarakat silahkan melaporkan jika menemukan adanya pungli dalam pelayanan masyarakat oleh lembaga-lembaga pemerintah. Jangan takut, pasti akan kami lindungi," katanya.

Menurutnya, arahan presiden sudah sangat tegas dan jelas terkait pemberantasan pungutan liar tersebut serta jangan sampai ada hambatan-hambatan dalam pelayanan masyarakat.

"Urusan pelayanan masyarakat, jangan disusah-sudahkan, jangan diruwet-ruwetkan. Apalagi jangan sampai terjadi adanya pungutan liar," katanya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta mengatakan, Pemprov Banten selama ini terus berupaya memperkuat sistem dalam birokrasi pemerintah untuk mengantisipasi dan pencegahan korupsi dan juga pungutan liar. Pihaknmya sudah melakukan sosialiasi dan rapat-rapat dengan OPD serta kabupaten/kota agar mengefektifkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) yang ada di kabupaten/kota.

"Kita galakan sosilasisasi Perpres 87 tahun 2016 ini, kan baru satu tahun dan harus terus berlanjut. Yang jelas himbauan pak presiden khususnya yang saya sampaikan tadi pada bidang perizinan, pelayanan terhadpa masyarkat seperti KTP, dari tingkat keluarahan dan kecamatan yang rawan pungli. Kejadian di Banten beberapa kali itu, di tingkat itu seperti di Kabupaten Pandeglang di Dinas Catatan Sipil, di Kota Serang di Dishub di tempat KIR, di Tangerang juga ada di Perizinan,"kata Ranta Soeharta.

Menurutnya, pungli harus dihapus dan diberantas karena berdampak pada ekonomi biaya tinggi, berpengaruh terhadap iklim investasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta merusak sendi- sendi kehidupan berbangsa dan negara. Sehingga pungli harus diberantas secara tegas.

Menurutnya, untuk mengantisipasi korupsi dan pungli tersebut, Pemprov Banten berupaya membangun sistem yang baik, yakni membangun internalisasi budaya anti pungli, mengkordinasikan dan melaksanakan operasi pungutan liar serta adanya Pergub mengenai Satgas Saber Pungli. Pihkanya mengajak OPD di Provinsi Banten untuk mendukung upaya-upaya pemberantasan pungli di Banten, salah satunya melalui sistem berbasis elektronik, khusunya pada tujuh area, diantaranya pemberian hibah, dana desa, pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pelayanan lainnya.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017